Kemendes Sediakan Progam Sarjana bagi Kepala Desa, Pendamping Desa Hingga Pengurus BUMDes, Begini Caranya

- 14 Februari 2021, 19:45 WIB
Kemendes PDTT berikan peluang Kepala Desa dapat gelar sarjana.
Kemendes PDTT berikan peluang Kepala Desa dapat gelar sarjana. /Foto : Laman resmi Kemendes PDTT/

PORTAL SULUT - Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau yang disapa Gus Menteri, menyampaikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi memberikan peluang bagi Kepala Desa untuk mendapat gelar sarjana di perguruan tinggi.

"Saya menggagas bagaimana Kepala Desa, Perangkat Desa kemudian Pendamping Desa berprestasi dikasih afirmasi oleh perguruan tinggi," kata Gus Menteri di Hotel Bidakara Jakarta, seperti dikutip Portal Sulut dari laman resmi Kemendesa PDTT, Minggu 14 Februari 2021.

Kepala Desa dan Pendamping Desa yang memenuhi syarat mendapatkan gelar sarjana S1 dapat mendaftar untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang diinginkan.

Baca Juga: Lahir 14 Februari 1871, Inilah Profil KH Hasyim Ashari

Adapun kuliah program RPL yang dimaksud adalah penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai Program Studi.

Dengan kata lain, pengalaman kerja Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pendamping Desa dapat disetarakan dengan materi kuliah di kampus.

Sementara itu, Ketua Forum Pertides, Panut Mulyono yang juga Rektor UGM menjelaskan, saat ini perguruan tinggi telah memiliki kurikulum ekivalensi yaitu program studi tertentu di perguruan tinggi kalau reguler dilakukan dengan penelitian dengan kuliah di kelas.

Baca Juga: Heboh! Seorang Ibu di Cianjur Hamil 1 Jam Langsung Melahirkan

Khusus Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa dan Pengurus BUMDes yang dianggap berprestasi tidak perlu dilakukan dalam kelas, melainkan cukup melampirkan portofolio pengalaman pengabdiannya di desa sebagai penggantinya.

"Sehingga untuk studi tertentu di lapangan sudah mencapai berapa SKS, kemudian yang harus diikuti di kampus misalnya berapa SKS," terangnya.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemendesa PDTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x