Berniat Ikut Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun Ini, Lihat Syarat Pencalonan

- 10 Februari 2021, 10:31 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. /Instagram.com/@titokarnavian


PORTAL SULUT - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 akan digelar Desember mendatang.

Pilkades serentak Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/6892/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di era Pandemi Covid-19.

Ribuan desa di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkades ini agar terjadi kesinambungan pemerintahan di desa.

Di Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), ada 15 desa akan menggelar Pilkades serentak.

Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kotamobagu, Muliadi Mondo melalui Kasubag Pemerintah Desa dan Kelurahan Wiwie Sabunge mengatakan, tahapan segera dimulai.

Baca Juga: 7 Kado Sederhana Buat Pasanganmu di Hari Valentine, Dijamin Bikin Do'i mu Kelpek-klepek!

“Jadwal Pilkades Desember mendatang tetapi tahapan sudah mulai akan disiapkan,” ucap Wiwie, di Kotamobagu Rabu 10 Februari 2021.

Di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulut, ada 96 desa akan menggelar Pilkades seretntak tahun 2021 ini.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong Ahmad Yani Damopolii, untuk anggarannya dibebankan di APBD Bolmong 2021 dan APBDes di masing-masing desa yang melaksanakan Pilkades.

Di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), ada 25 desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun ini.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut, Pilkades merupakan amanat rakyat sesuai Undang-Undang (UU).

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 10 Februari 2021, Aldebaran Akui Semua Kejahatannya ke Andin, Elsa Ketakutan

Meski saat ini masih pandemi Covid-19, tetapi Desember mendatang Pilkades harus digelar.
“Harus kita laksanakan, sesuai dengan aturan undang-undang desa agar kepala desa menjabat selama 6 tahun. Kalau pilkada 5 tahun maka ini 6 tahun,” kata Tito seperti dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com di situs resmi Kemendagri 5 Januari 2021 lalu.

Akan digelar dalam kondisi yang tak biasa, yakni pandemi Covid-19, Mendagri Tito meminta penyelenggaraan Pilkades dilaksanakan penuh dengan kehati-hatian, dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan masyarakat pemilih.

“Tentunya adalah yang spesifik terhindar penularan Covid-19 dengan mengedepankan protokol kesehatan,” jelasnya.

Bagi seluruh masyarakat yang berminat menjadi calon kepala desa, syarat mencalonkan sudah diatur dalam Pasal 21 Permendagri NO.65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades.

Baca Juga: Luna Maya Dekat dengan Berondong?Mbak You Sempat Beri Saran: Tahun Ini Dia Harus Nikah,Jika Mundur Ini Jadinya

SYARAT HARUS DIPENUHI CALON KEPALA DESA:
1. WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA;

2. BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;

3. MEMEGANG TEGUH DAN MENGAMALKAN PANCASILA, MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, SERTA MEMPERTAHANKAN DAN MEMELIHARA KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN BHINNEKA TUNGGAL IKA;

4. BERPENDIDIKAN PALING RENDAH TAMAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ATAU SEDERAJAT;

5. BERUSIA PALING RENDAH 25 (DUA PULUH LIMA) TAHUN PADA SAAT MENDAFTAR; BERSEDIA DICALONKAN MENJADI KEPALA DESA;

6. BERSEDIA DICALONKAN MENJADI KEPALA DESA;

7. DIHAPUS;

8. TIDAK SEDANG MENJALANI HUKUMAN PIDANA PENJARA;

Baca Juga: Terungkap! Sosok Biang Kerok di Balik Batalnya Pernikahan Ayu Ting-Ting, Orang Terdekatnya Sendiri?

9. TIDAK PERNAH DIJATUHI PIDANA PENJARA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH, KECUALI 5 (LIMA) TAHUN SETELAH SELESAI MENJALANI PIDANA PENJARA DAN MENGUMUMKAN SECARA JUJUR DAN TERBUKA KEPADA PUBLIK BAHWA YANG BERSANGKUTAN PERNAH DIPIDANA SERTA BUKAN SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN BERULANG-ULANG;

10. TIDAK SEDANG DICABUT HAK PILIHNYA SESUAI DENGAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;

11. BERBADAN SEHAT;

12. TIDAK PERNAH SEBAGAI KEPALA DESA SELAMA 3 (TIGA) KALI MASA JABATAN;

13. SYARAT LAIN YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah