Setelah melengkapi persyaratan di atas, pelaku usaha mikro bisa langsung menerima bantuan tanpa harus mendaftar.
Baca Juga: Alisson Becker Dua Kali Blunder, Liverpool Kalah Telak dari Manchester City di Anfield
Adapun lembaga pengusul terdiri dari:
-Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
-Koperasi yang sudah disahkan menjadi badan hukum
-Kementerian atau lembaga
-Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Soal kapan pendaftaran menunggu informasi selanjunya di website resmi atau instagram @prakerja.go.id dan @kemenkopUKM.***