RESMI! Usia Diatas 60 Tahun Bisa Divaksin, Ini Aturannya

- 7 Februari 2021, 19:56 WIB
Jokowi memantau pelaksanaan vaksinasi/Instagram/@jokowi
Jokowi memantau pelaksanaan vaksinasi/Instagram/@jokowi /

PORTAL SULUT - vaksin Covid-19 kini sudah bisa dipakai untuk usia diatas 60 tahun.

Ini didasar dari persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang penggunaan darurat vaksin CoronaVac untuk digunakan kepada kelompok lanjut usia yang berumur 60 tahun ke atas.

"Pada 5 Februari 2021, BPOM telah mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas dengan dua dosis, yang masing-masing dosisnya berselang 28 hari," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam jumpa pers daring yang diikuti dari Jakarta, Minggu 7 Februari 2021 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Terungkap Siapa Artis MR yang Ditangkap Karena Narkoba

Namun meskipun imunogenisitas vaksin tersebut menunjukkan angka yang baik setelah 28 hari, BPOM menyarankan agar jarak pemberian antardosis 14 hari karena pada rentang waktu tersebut pembentukan antibodi terjadi secara optimal.

Penny mengatakan, meskipun sudah ada persetujuan penggunaan darurat, vaksinasi terhadap lanjut usia harus dilakukan secara hati-hati karena berisiko tinggi.

Orang lanjut usia cenderung memiliki komorbid sehingga proses screening menjadi sangat penting sebelum dokter memberikan persetujuan vaksinasi.

Baca Juga: Lagi Artis Ditangkap Karena Diduga Penyalahgunaan Narkoba, Inisial MR

Untuk menjadi panduan bagi tenaga kesehatan untuk melakukan vaksinasi terhadap lanjut usia, BPOM telah mengeluarkan lembar fakta yang bisa menjadi acuan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x