Kabar Baik untuk Pekerja dari Kemenkeu

- 7 Februari 2021, 18:28 WIB
Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak. /Pixabay/Bruno /Germany


PORTAL SULUT - Kabar baik untuk para pekerja dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memperpanjang insentif pajak hingga 30 Juni 2021.

Alasannya, untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Banyuwangi Dihujani Abu Vulkanik Gunung Raung, BMKG Sebut Capai Pulau Bali

Siapa-siapa yang akan menerima insentif pajak tersebut?

Dikutip dari www.pajak.go.id, mereka yang berhak menerima insentif pajak adalah:

A. Insentif PPh Pasal 21

- Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

- Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x