Kemenkeu Beri Penjelasan Soal Subsidi Gaji 2021

- 3 Februari 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi karyawan menerima BLT subsidi gaji.
Ilustrasi karyawan menerima BLT subsidi gaji. /ANTARA / ADENG BUSTOMI

PORTAL SULUT - Subsidi gaji atau subsidi upah bagi pegawai dengan penghasilan Rp5 juta ke bawah tak dilanjutkan di tahun 2021 ini.

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah menjelaskan jika subsidi gaji tak dianggarkan di APBN 2021.

Bagaimana tanggapan dari Kementrian Keuangan?

Baca Juga: Suara Dentuman Misterius Tengah Malam Terdengar di Malang, BMKG: Kami Belum Tau Sumbernya

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari membenarkan jika subsidi gaji tidak berlanjut.

"Betul, di APBN 2021 tidak ada lagi subsidi upah," kata Rahayu, Rabu 3 Februari 2021.

Untuk anggaran 2021 ini, pemerintah masih memberikan bantuan sosial, hanya peruntukannya untuk jaringan perlindungan sosial dengan golongan masyarakat 40 persen terbawah.

Baca Juga: Inilah Profil dan Biodata Para Pemain Sinetron Ikatan Cinta

Ia menjelaskan bansos subsidi bantuan langsung tunai (BLT) desa, sembako tetap dianggarkan.

"Pemerintah kan juga memberikan dukungan untuk subsidi bunga, penempatan dana, dan lain-lain sehingga harapannya usaha mereka bisa berjalan lagi dan membaik, begitu juga karyawannya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan Untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.

Baca Juga: Reyna Beritahu Al Tentang Anting Sebelah Berada di Rumah Mama Sarah. Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini

Kemnaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin siinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) .

Sinergi dan koloborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), " katanya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Penjelasan Ruben Onsu Soal Aksi Saling Unfollow dengan Bertrand Peto di Instagram

Kerja sama, katanya, dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, " katanya.

Keuntungan lain, kata dia, adalah perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," katanya.

Baca Juga: Kabar Baik, Tenaga Administrasi dan Tenaga Kebersihan Berpeluang di PPPK

Mennaker menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan "multiplier effect" yang akan berdampak positif.

Baik bagi tenaga kerja, perusahaan dan termasuk pemerintah khususnya dalam menekan angka pengangguran yang meningkat akibat pandemi COVID-19.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah