Tahun 2021, Target Bantuan Subsidi Perumahan Sebanyak 222.876 Unit bagi Masyarakat Penghasilan Rendah

- 26 Januari 2021, 07:06 WIB
Ilustrasi: Perumahan Subsidi
Ilustrasi: Perumahan Subsidi /Karawangpost/PUPr

Dari hasil rapid assessment tersebut, masih ditemukan rumah yang belum memenuhi persyaratan standar konstruksi sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Kepmen Kimpraswil Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).

Baca Juga: 2021 Kemendikbud Fokus Rekrut 1 Juta Guru PPPK, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan

Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menyelenggarakan bimbingan teknis kepada pihak terkait dan menegur 37 pengembang yang membangun rumah tidak sesuai standar kualitas.

Pada TA 2020 realisasi bantuan pembiayaan perumahan melalui FLPP sebanyak 109.253 unit senilai Rp11,23 triliun, SSB 90.362 unit senilai Rp118,4 miliar, SBUM 130.184 unit senilai Rp526,37 miliar dan BP2BT 1.357 unit senilai Rp53,86 miliar.

Selama masa Pandemi COVID-19 bantuan pembiayaan perumahan terus berjalan dengan memanfaatkan sistem informasi dalam penyaluran KPR subsidi perumahan di antaranya melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).

Baca Juga: Dentuman Suara Misterius di Bali, Lapan: Diduga Meteor Besar Jatuh

Melalui SiKasep, calon konsumen terhubung secara online dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host. Pada TA 2021 ini dikembangkan Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk). ***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x