Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Online Apartemen, Ini Modusnya

- 12 Januari 2021, 12:35 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online/Portal Brebes
Ilustrasi Prostitusi Online/Portal Brebes /

Baca Juga: Wow, Ada BLT 6 Juta per Tahun, Lengkapi Syarat Ini

Barang bukti berupa empat smartphone dari tiga tersangka dijadikan barang bukti. Dari situ terdapat chat prostitusi online dari para pria hidung belang kepada para pelaku. Prostitusi online ini mematok harga sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000.

Anak-anak di bawah umur yang diamankan dalam prostitusi online telah dikembalikan ke orangtuanya. Sedangkan sisanya dibawa ke Dinas Sosial. Keseluruhan tersangka dijerat Pasal 296 KUHP.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x