Baca Juga: Wow, Ada BLT 6 Juta per Tahun, Lengkapi Syarat Ini
Barang bukti berupa empat smartphone dari tiga tersangka dijadikan barang bukti. Dari situ terdapat chat prostitusi online dari para pria hidung belang kepada para pelaku. Prostitusi online ini mematok harga sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000.
Anak-anak di bawah umur yang diamankan dalam prostitusi online telah dikembalikan ke orangtuanya. Sedangkan sisanya dibawa ke Dinas Sosial. Keseluruhan tersangka dijerat Pasal 296 KUHP.***