Wow, Ada BLT 6 Juta per Tahun, Lengkapi Syarat Ini

- 12 Januari 2021, 11:16 WIB
ilustrasi BLT
ilustrasi BLT /Firda Rachmawati

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Cair Tanpa Potongan, ini Rinciannya

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Baca Juga: Pernyataan Tegas dari Kemenhub soal Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Syarat Daftar PKH
1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Baca Juga: Warga Negara Asing Kembali Dilarang Masuk Ke Indonesia

Calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS, berikut caranya:
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x