Wow, Ada BLT 6 Juta per Tahun, Lengkapi Syarat Ini

- 12 Januari 2021, 11:16 WIB
ilustrasi BLT
ilustrasi BLT /Firda Rachmawati

PORTAL SULUT - Tahun 2021 ini pemerintah akan memberikan dana bansos berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada ibu hamil dan balita.
Bantuan akan direalisasikan empat kali dimulai Januari, April, Juli dan Oktober.

Totalnya BLT ini mencapai Rp6 juta setahun. Dengan rincian, BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun Rp3 juta setahun.

BLT ini akan dicairkan oleh penerima di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Kementerian PUPR Butuh Pegawai, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat harus dipenuhi untuk BLT untuk ibu hamil dan balita:

Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

1. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

2. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi:
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x