THR dan Gaji ke-13 Cair Tanpa Potongan, ini Rinciannya

- 12 Januari 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi mata uang rupiah.
Ilustrasi mata uang rupiah. /Pixabay/EmAji

Dalam aturan ini, gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi 80% dari gaji pokok PNS. Tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tapi gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja.

Baca Juga: Dua Ekor Gorila Ini Positif Covid-19, Ini Fakta-faktanya

Dalam aturan tersebut menjelaskan, Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas kepada PNS, PrajuritTNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun rincian gaji ke-13 di antaranya, untuk pimpinan lembaga nonstruktural (LNS), akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp9,52 juta untuk ketua atau kepala, Rp8,793 juta untuk wakil, dan Rp8 juta untuk sekretaris dan anggota.

Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Turnamen Grand Final PUBG Mobile Global Championship di Dubai

Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon akan menerima gaji ke-13 sebagai berikut: eselon I Rp9,6 juta, eselon II Rp7,3 juta, eselon III Rp5,3 juta, dan eselon IV Rp5,2 juta.

Adapun untuk pegawai non-PNS pada LNS akan menerima gaji berdasarkan pendidikan mereka dengan rincian sebagai berikut:

Pendidikan SD/SMP/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapat sebesar Rp2,23 juta

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x