Di Wilayah Ini Aktifitas Masyarakat Dibatasi Mulai 11 Hingga 25 Januari

- 6 Januari 2021, 14:53 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

PORTAL SULUT - Sejumlah aktifitas masyarakat akan dibatasi selama sepekan.

Ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah.

Adapun penerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat ini mulai 11-25 Januari 2021.

Baca Juga: Cek, Daftar 13 Golongan Orang yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19

Wilayahnya meliputi Pulau Jawa dan Bali yang kasus aktif COVID-19 meningkat.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas Melalui "Video Conference" yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik "Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara Jakarta, Rabu 6 Januari 2021 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sembilan Pertemuan Manchester City dan Manchester United di Piala Liga, The Blues Masih Unggul?

Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x