Bantuan PKH Untuk Tanggulangi Stunting

- 5 Desember 2020, 15:00 WIB
Mensos Juliari P Batubara (tengah) menyampaikan sambutan saat peluncuran aplikasi sistem penerimaan dana bantuan sosial untuk negeri (sinergi), di Jakarta, Jumat 6 November 2020
Mensos Juliari P Batubara (tengah) menyampaikan sambutan saat peluncuran aplikasi sistem penerimaan dana bantuan sosial untuk negeri (sinergi), di Jakarta, Jumat 6 November 2020 /ANTARA FOTO/Humas Kemensos-Rachmad Aditya.

PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan berbagai program bantuan sosial (bansos). Salah satunya dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

“Tahun depan, PKH digunakan untuk menjaga daya beli masyarakat dan untuk penyaluran bantuan pada triwulan pertama diberikan secara per bulan, ” ujar Menteri Sosial Juliari P Batubara didampingi Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin dalam Rapat Koordinasi Teknis Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, di Hotel Ebony Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat 4 Desember 2020.

Juga PKH, kata Mensos, digunakan untuk menanggulangi stunting atau kondisi gagal tumbuh pada anak bayi dibawah lima tahun akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga kondisi anak terlalu pendek untuk seusianya.

Baca Juga: Penderita TBC Akan Dapat Bantuan PKH

“Salah satu cara stunting mencegah dengan memberikan asupan gizi dan nutrisi pada masa kehamilan. Tugas pendamping PKH harus intens memberikan pemahaman kepada KPM di sesi P2K2, ” ujar Mensos Juliari.

PKH juga digunakan mendukung program pemerintah dalam penanggulangan Tuberculosis  (TBC), dengan memberikan tambahan komponen kesehatan berupa bantuan bagi keluarga yang memiliki anggotanya penyandang TBC.

“Kami sangat mendukung pemerintah menanggulangi TBC dengan memberikan bantuan yang diberikan sebesar Rp 3 Juta rupiah per tahun, ” terang Mensos Juliari.

Baca Juga: Subsidi Gaji: Tinggal 261 Ribu Karyawan yang Belum Terima. Ini Masalahnya

Sedangkan, mempercepat graduasi KPM PKH, pendamping diminta menyusun rencana dan jeli melihat peluang terhadap akses permodalan, layanan keterampilan, serta penguatan sosial ekonomi.

Juga, pendamping PKH agar memastikan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tak boleh dikolektif baik bank penyalur, pendamping sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), ketua kelompok atau pihak mana pun dengan alasan apapun.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x