Cuti Akhir Tahun 2020 Dipotong Tiga Hari Sesuai SKB 3 Menteri

- 2 Desember 2020, 20:26 WIB
Surat Keputusan Bersama (SKB), Pemerintah Hapus Tiga Hari Cuti Bersama 2020
Surat Keputusan Bersama (SKB), Pemerintah Hapus Tiga Hari Cuti Bersama 2020 /Setkab.go.id/

PORTAL SULUT - Pemerintah secara resmi melakukan penghapusan tiga hari cuti bersama tahun 2020.

Penghapusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 744/2020, 05/2020, 06/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

“Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 dan untuk mengantisipasi muncul klaster baru, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020,” bunyi pertimbangan SKB yang ditandatangani 1 Desember 2020 ini.

Baca Juga: Kemendagri Bersama BPKP Tingkatkan Pengawasan Realisasi APBD

Melalui SKB ini, pemerintah melakukan penghapusan 3 (tiga) hari cuti bersama yang sudah ditetapkan pada SKB 3 Menteri sebelumnya. “Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020,” bunyi SKB tersebut.

Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:

Libur Nasional
1. Rabu, 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. Sabtu, 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. Minggu, 22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
4. Rabu, 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. Jumat, 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. Jumat, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. Kamis, 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. Minggu-Senin, 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
10. Senin, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. Jumat, 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441H
12. Senin, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. Kamis, 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
14. Kamis, 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Jumat, 25 Desember, Hari Raya Natal

Baca Juga: Cek Hp Anda, Ada Bantuan Jutaan Paket Data Internet PJJ Mulai Disalurkan

Cuti Bersama
1. Jumat, 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H
2. Rabu & Jumat, 28 & 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
3. Kamis, 24 Desember, Cuti Bersama Hari Raya Natal
4. Kamis, 31 Desember, Pengganti Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 H

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x