Penerima BPUM Tak Miliki Usaha Maka Uang Tersebut Jadi Pinjaman. Benarkah?

29 Oktober 2020, 07:49 WIB
Beredar di medsos soal edaran BRI tentang penerima BPUM /Portal Sulut


PORTAL SULUT - Pemerintah masih memperpanjang pendaftaran Bantuan Tunai Langsung (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah.

Pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan modal Rp2,4 juta hingga 25 November 2020.

Untuk bantuan tahap kedua ini dibuka untuk tiga juta pemilik usaha.

Baca Juga: Pagi Ini Harga Minyak Jatuh

Sebelumnya pemerintah sudah menyalurkan BPUM untuk 9 juta pelaku UMKM.

Namun, baru-baru ini heboh di media sosial edaran yang mengatasnamakan dari BRI terkait penerima BPUM. dalam narasi tersebut berisi:

Baca Juga: Asal Sulut Lima Pelaku Pencurian Mesin Perahu Ditangkap

Himbauan dari bank BRI

Buat yang dapat bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta tapi diketahui tidak memiliki usaha atau tidak memiliki dagangan maka hati-hati.
Suatu saat nanti akan ada tim survei yang akan turun kelapangan dan jika ada penerima bantuan tersebut diketahui tidak memiliki dagangan tapi mendapatkan bantuan BPUM ini maka bantuan tersebut akan masuk kedalam pinjaman yang harus dikembalikan.
Kecuali jika benar memiliki usaha atau dagangan maka BPUM ini mutlak bantuan bukan pinjaman.

ttd
Bank BRI

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler