Selain di Dinas Koperasi, Lokasi Ini Bisa Daftar BLT UMKM

22 Oktober 2020, 10:01 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id

PORTAL SULUT - Pemerintah masih membuka kesempatan buat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan bantuan modal usaha atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta.

Bantuan itu diperpanjang lagi hingga akhir November 2020. BLT atau Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta itu diberikan pada para pelaku UMKM di Indonesia.

"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, Jumat 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Menunggu Pembukaan Prakerja Gelombang 11, Beberapa Hal ini Perlu Diwaspadai saat Mendaftar

Sayangnya, beberapa warga mengaku kesulitan bagaimana cara mendaftar.

Beberapa hari terakhir ini banyak kabar di medsos soal pendaftaran secara online, namun masyarakat diminta waspada dengan menghubungi Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah untuk memastikan kevalidan link tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan apabila pelaku UMKM ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Liga Champions : Real Madrid Dikalahkan Shakhtar Donetsk 2-3

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Silahkan, daftar segera ke Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) di daerah masing-masing," ujarnya, Selasa 20 Oktober 2020.

Menurut dia, pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Baca Juga: Hasil Liga Champions : Liverpool, Bayern Muenchen, Manchester City Menang, Inter Imbang

Dia juga menegaskan kembali bahwasanya, bantuan ini diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan lah yang layak mendapatkannya.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ungkapnya.

Sebelumnya juga, sebanyak 76.985 nasabah PT Pegadaian (Persero) akan menerima bantuan Tunai Langsung (BLT) dari pemerintah.

76.985 nasabah tersebut merupakan para pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Nikon Indonesia Resmi Tutup Mulai 22 Oktober Esok

“Ini merupakan program penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) nasabah PT Pegadaian, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19,” kata Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero), Basuki Tri Andayani.

PT Pegadaian telah menginformasi kepada 76.985 nasabah yang berhak menerima bantuan pemerintah melalui pesan singkat (SMS) yang dikirimkan resmi Pegadaian.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler