Kurang 15 Hari Lagi Isi PMM, Benarkan Berpengaruh Pada Pencairan TPG Triwulan II? Ini Aturannya

13 Juni 2024, 07:42 WIB
Isi PMM Kurang 15 Hari, Benarkan Berpengaruh Pada Pencairan TPG Triwulan II? Ini Aturannya /


PORTAL SULUT - Pemerintah telah menetapkan jadwal pengelolaan kinerja guru di pengerjaan Platform Merdeka Mengajar (PMM) hingga 30 Juni 2024.

Ini artinya waktu pengelolaan kinerja guru dalam PMM hanya tinggal 15 hari saja. Apakah anda telah selesai mengerjakan PMM 100 persen?

Beredar informasi terkait sanksi yang akan diterima oleh guru jika tak mengelola kinerja di PMM, salah satunya tunjangan tak cair.

Baca Juga: Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II dan THR TPG 100 Persen di Provinsi Sumatera Utara Berbarengan?

"Apakah berita ini valid? Terutama poin guru honorer. Jika Guru tidak aktif mengelola kinerja di PMM maka

1. Guru PNS :
A. TPG tidak dibayarkan
B. TUNSUS tidak dibayarkan
C. Tidak dipanggil PPG
D. Diberikan Pensiun dini jika 2 semester tidak aktif mengisi kinerja di PMM

2. Guru PPPK
A. Semua jenis tunjangan dihentikan
B. Tidak dipanggil PPG
C. Kontrak dihentikan jika dua semester tidak aktif mengelola kinerja di PMM.

Jika Honorer (Negeri):
A. Tunjangan dihentikan
B. Tidak terpanggil PPG
C. Diberhentikan dari sekolah jika 2 tahun tidak aktif mengelola kinerja di PMM.

Semoga jadi Pengingat," bunyi pesan berantai di medsos dan grup-grup WA.

Mengutip dari Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024, dijelaskan jika PMM merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan.

Sebagai alat bantu, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengharapkan guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian menjalankan tugas.

Baca Juga: Pertengahan Juni Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Sudah Cair? Ini Kata Kemendikbud

PMM menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja bagi guru dan kepala sekolah. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM tersebut:

a. harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN); dan

b. tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non ASN.

Pada poin laiinya dijelaskan Aplikasi PMM sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Artinya, ASN guru dan kepala sekolah yang sudah melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM tidak perlu lagi melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi e-Kinerja BKN karena data dalam PMM akan disalurkan ke aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala.

Pada poin 3 dijelaskan Pemerintah daerah yang memerlukan data pengelolaan kinerja sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah melakukan penyesuaian sebagai berikut:

a) Pemberian TPP dalam periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023 yang diperoleh dari:

i) aplikasi e-Kinerja BKN; dan/atau

ii) sumber data lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

b) Pemberian TPP dalam periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil penilaian kinerja 1 (satu) semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN, yang datanya disalurkan dari aplikasi PMM.

Disatu sisi untuk petunjuk teknis pencairan tunjangan sertifikasi guru masih juga mengacu dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022, sebab belum ada perubahan peraturan yang baru.

Jika dilihat dari surat tersebut maka PMM hanya akan mempengaruhi pemberian TPP, sementara untuk TPG tak disebut dalam surat edaran dari Kemendikbud tersebut.

Namun perlu dicatat, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi berencana untuk mempertimbangkan nilai e-kinerja yang ada di PMM untuk menentukan penerima tunjangan guru.

Ini dilakukan dengan tujuan agar TKG bisa di berikan kepada guru yang benar-benar punya kinerja yang tinggi. Yang mana kinerja ini bisa di lihat dari data penilaian kerja yang ada di PMM.

Seperti yang sudah diketahui bahwa salah satu syarat untuk bisa mendapatkan tunjangan ini adalah mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat baik. Yang mana predikat ini harus Anda dapatkan melalui pengisian e-kinerja di PMM.

Masih ada 1 bulan lagi untuk para guru menyelesaikan kinerja PMM. Tinggal 1 bulan lagi pelaporan pengelolaan kinerja guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar).

Semoga para guru memanfaatkan waktu yang ada.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler