Benarkah Pencairan TPG Triwulan II 2024 Berdasarkan Kinerja di PMM? Ini Kata Kemendikbud

27 Mei 2024, 21:56 WIB
Benarkah Pencairan TPG Triwulan II 2024 Berdasarkan Kinerja di PMM? Ini Kata Kemendikbud /

PORTAL SULUT - Pencairan TPG triwulan I sedang berlangsung. Sudah lebih dari 200 daerah mencairkan TPG 2024 triwulan I.

Mulai Juni 2024, tahapan pencairan TPG triwulan II dimulai. Berikut ini tahapannya:

Berikut adalah tahapan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 2024:

- Sinkronisasi data 31 Maret dan pembayaran Triwulan 1 mulai Bulan April

- Sinkronisasi data 30 Juni dan pembayaran Triwulan 2 mulai Bulan Juli

- Sinkronisasi data 30 September dan pembayaran Triwulan 3 mulai Bulan Oktober

- Sinkronisasi data 31 Oktober dan pembayaran Triwulan 4 mulai Bulan November.

Baca Juga: PENDAFTARAN MASIH DIBUKA! Ini Link Daftar 5 Bansos Juni 2024

Nah jelang tahapan TPG triwulan II, kini beredar kabar jika ada perubahan pada pencairan TPG triwulan II. Katanya kini berdasarkan kinerja di PMM.

"Menurut Informasi yang saya dengar untuk pencairan TPG Periode Juli sampai Desember 2024 berdasarkan hasil Ekinerja di PMM. Apakah informasi itu betul?," tanya salah satu guru di grup info sertifikasi guru 2024.

Berikut ini penjelasan dari Kemendikbud.

Dilansir dari laman kurikulum-demosimpkb.id, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengembangkan PMM sebagai platform edukasi yang menjadi sahabat penggerak untuk pendidik dalam rangka mewujudkan Pelajar Pancasila dengan fitur belajar, mengajar, berkarya.

PMM menyediakan referensi bagi para guru untuk mengembangkan praktik mengajar sesuai dengan kurikulum merdeka. Hingga kini telah tersedia lebih dari 2000 referensi perangkat ajar berbasis kurikulum merdeka.

PMM juga memberikan kesempatan yang setara bagi guru untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensinya kapan pun dan dimanapun berada.

Kemendikbudristek telah menerapkan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM sejak Januari 2024 lalu.

PMM akan terintegrasi langsung dengan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemendikbudristek menerbitkan surat edaran dengan nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah pada 2 Februari 2024 lalu.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh guru dan kepala sekolah serta kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia berisi hal-hal sebagai berikut :

- Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk peningkatan kualitas kerja dan kompetensi secara berkelanjutan.

- Sebagai alat bantu, fitur-fitur yang terdapat dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri,Refleksi Kompetensi,Bukti Karya dan Komunitas tidak bersifat wajib dan tidak memiliki tenggat waktu, serta bukan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah.

- Kemendikbudristek mengharapkan dengan adanya PMM, para guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian menjalankan tugasnya.

- Disamping fitur-fitur yang disebutkan di atas, PMM juga menyediakan fitur pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah, adapun ketentuannya sebagai berikut :

Baca Juga: Daftar Daerah yang Belum Cair TPG 2024, CEK 3 Penyebab ini Salah Satunya Guru Belum Lengkapi Syarat Ini

1. Harus digunakan oleh guru dan Kepala Sekolah ASN, dan;

2. Tidak diharuskan bagi guru dan Kepala Sekolah Non ASN

Nah berikut ini hal-hal yang bisa menyebabkan pembayaran tunjangan sertifikasi guru dihentikan, antara lain :

a) Guru tidak memenuhi syarat administrasi

Untuk syarat administrasi guru penerima tunjangan sertifikasi adalah memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar di Dapodik.

Merupakan guru berstatus ASN dan berada di bawah binaan Kementerian dan aktif mengajar pada satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik minimal 24 jam tatap muka per minggunya.

Sudah melakukan verval (verifikasi dan validasi) data di aplikasi GTK setiap triwulan menjelang pencairan tunjangan sertifikasi.

b) Tidak berkinerja dengan memuaskan

Guru penerima tunjangan sertifikasi harus memiliki penilaian kinerja minimal "Baik". Untuk indikator penilaian mengambil dasar dari hasil penilaian kinerja guru (PKG), hasil penilaian kinerja kepala sekolah (PKKS), hasil penilaian kinerja pengawas sekolah (PKPS),
hasil penilaian kinerja satuan pendidikan (PKSP), serta hasil penilaian kinerja pembelajaran (PKP).

c) Guru mengundurkan diri atau sudah pensiun

Perlu diingat pemberian tunjangan sertifikasi guru hanya diperuntukkan bagi guru yang masih aktif bekerja sebagai guru ASN.

d) Meninggal dunia

Bagi guru yang telah meninggal dunia maka pencairan tunjangan sertifikasinya akan dihentikan oleh pemerintah secara permanen.

e) Melanggar kode etik profesi

Guru ASN wajib mematuhi kode etik profesi dan tidak boleh melanggarnya. Adapun contoh kode etik profesi yakni :

- Menjunjung tinggi harkat, martabat, dan kehormatan profesi guru

- Menghormati hak-hak peserta didik, orang tua dan masyarakat

- Menjaga integritas, kredibilitas, serta reputasi profesi guru.

Nah jika melihat dari pembahasan diatas, pencairan TPG tak ada pengaruhnya dengan penyampaian laporan kinerja di PMM.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler