RESMI Kemendikbud Batalkan Pencairan TPG Triwulan II 2024 untuk Guru Kategori Ini

24 Mei 2024, 17:38 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (Tangkap Layar Ig@nadiemmakarim) /

PORTAL SULUT - Ada sejumlah guru yang tak akan mendapatkan pencairan sertidikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan II tahun 2024.

Seperti diketahui, Mei ini adalah proses pencairan TPG triwulan I tahun 2024. Selanjutnya tajapan pencairan sertifikasi guru triwulan II akan dilaksanakan mulai Juni 2024.

Kemendikbud telah mengumumkan jadwal resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2024.

Baca Juga: Ini Link Daftar 5 Bansos Juni 2024, Kuota Ditambah

Kabar gembira ini tentu disambut antusias oleh para guru di seluruh Indonesia.

Berikut adalah tahapan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 2024:

- Sinkronisasi data 31 Maret dan pembayaran Triwulan 1 mulai Bulan April

- Sinkronisasi data 30 Juni dan pembayaran Triwulan 2 mulai Bulan Juli

- Sinkronisasi data 30 September dan pembayaran Triwulan 3 mulai Bulan Oktober

- Sinkronisasi data 31 Oktober dan pembayaran Triwulan 4 mulai Bulan November

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Nah meski di triwulan I menerima TPG, belum ada jaminan triwulan II akan menerima.

Ini lantaran ada sejumlah guru yang dipastikan tak akan mendapatkan TPG triwulan II. Jangan sampai anda termasuk didalamnya.

Dikutip dari Permendikbudristek No 45 Tahun 2023, Jumat 24 Mei 2024, berikut ini sejumlah guru yang dipastikan tak akan menerima TPG triwulan II 2024. Siapa saja mereka?

1. Meninggal Dunia: Ketika seorang guru ASN meninggal dunia, pembayaran TPG mereka akan dihentikan.

2. Mencapai Usia Pensiun: Guru ASN yang mencapai usia pensiun dianggap telah mengakhiri masa kerja dan pembayaran TPG mereka akan dihentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Cair Juni 2024, Ini Cara Daftar Bansos Online di Jawa Barat, Nomor 2 Baru Pertama Kali Cair

3. Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan: Cuti sakit yang berkepanjangan lebih dari 6 bulan dapat menjadi alasan bagi pemerintah untuk menghentikan pembayaran TPG guru ASN.

4. Mengundurkan Diri atas Permintaan Sendiri: Apabila seorang guru ASN memilih untuk mengundurkan diri atas permintaan sendiri, mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima TPG.

5. Dipidana Penjara: Guru ASN yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum dan dihukum dengan pidana penjara dapat mengakibatkan pembayaran TPG mereka dihentikan.

6. Mendapat Tugas Belajar: Jika seorang guru ASN mendapat tugas belajar, pembayaran TPG mereka dapat dihentikan selama masa tugas belajar tersebut.

7. Tidak Lagi Menduduki Jabatan Fungsional Guru ASN: Ketika seorang guru ASN tidak lagi menduduki jabatan fungsional yang sesuai, pembayaran TPG mereka dapat dihentikan.

Diluar itu, jika anda memenuhi syarat maka dipastikan anda akan mendapatkan TPG triwulan II tahun 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler