PORTAL SULUT - Pemerintah kembali akan memberikan tambahan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemberian tunjangan ini menjadi bukti kesejahteraan PPPK mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Rencananya pemberian tambahan tunjangan ini akan diberikan mulai tanggal 1.
PPPK golongan XVII atau pangkat tertinggi mendapatkan Rp4,4-7,3 juta.
Disusul PPPK golongan XVII sebanyak Rp4,2 juta sampai tembus Rp7,3 juta. Berikut daftar lengkapnya:
PPPK Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
PPPK Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
PPPK Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
PPPK Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
PPPK Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
PPPK Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
PPPK Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
PPPK Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
PPPK Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
PPPK Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
PPPK Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
PPPK Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
PPPK Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
PPPK Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
PPPK Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
PPPK Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
PPPK Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000
Tunjangan diatas masih akan ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Perlu diketahui, tambahan tunjangan tersebut diluar gaji yang bakal diterima.
Nantinya pembayaran tambahan tunjangan ini akan dibayarkan mulai tanggal 1 Juni 2024, yang merupakan gaji 13 bagi PPPK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan menggelontorkan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan ASN pada Juni 2024 mendatang.
"Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2024 dan kalau belum dibayarkan pada Juni dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta.***