Jangan Kaget, PPPK Bakal Dapat Tambahan Tunjangan Mulai Tanggal 1, Nilainya Woow

17 April 2024, 19:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Humas Setkab/Deva/


PORTAL SULUT - Pemerintah kembali akan memberikan tambahan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemberian tunjangan ini menjadi bukti kesejahteraan PPPK mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Rencananya pemberian tambahan tunjangan ini akan diberikan mulai tanggal 1.

PPPK golongan XVII atau pangkat tertinggi mendapatkan Rp4,4-7,3 juta.

Baca Juga: JANGAN KAGET Ini Jadwal Resmi Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024, Kode 02 Segera Lakukan Ini

Disusul PPPK golongan XVII sebanyak Rp4,2 juta sampai tembus Rp7,3 juta. Berikut daftar lengkapnya:

PPPK Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900

PPPK Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200

PPPK Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200

PPPK Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600

PPPK Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900

PPPK Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100

PPPK Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800

PPPK Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400

PPPK Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500

PPPK Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000

PPPK Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000

PPPK Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800

PPPK Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800

PPPK Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500

PPPK Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200

PPPK Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600

PPPK Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000

Baca Juga: Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou Ditahan Dugaan Kasus Korupsi Bansos, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Tunjangan diatas masih akan ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Perlu diketahui, tambahan tunjangan tersebut diluar gaji yang bakal diterima.

Nantinya pembayaran tambahan tunjangan ini akan dibayarkan mulai tanggal 1 Juni 2024, yang merupakan gaji 13 bagi PPPK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan menggelontorkan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan ASN pada Juni 2024 mendatang.

"Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2024 dan kalau belum dibayarkan pada Juni dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler