RESMI Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah dan Pengawas, Ini Syarat dan Gajinya

15 April 2024, 06:13 WIB
RESMI Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah dan Pengawas, Ini Syarat dan Gajinya /


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk peningkatan karier guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menyatakan guru PPPK bisa menjadi kepala sekolah dab pengawas sekolah. “Bagi guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani seperti dikutip dari Antara.

Terdapat beberapa kriteria guru PPPK yang bisa diangkat sebagai kepala sekolah di antaranya adalah memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Baca Juga: Menanti Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG 2024 pada 16 April 2024, Ada Kabar Gembira dari Kemendikbud

Kemudian guru ASN PPPK harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau Guru penggerak, serta memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Kemudian memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian, memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud-ristek Iwan Syahril menjelaskan, berdasarkan peraturan yang saat ini berlaku, pengangkatan kepala sekolah mengharuskan guru memiliki sertifikat guru penggerak.

"Persyaratan kepala sekolah baru yang telah diterbitkan yaitu permendikbud ristek nomor 40 tahun 2021. Intinya adalah dipoint yang kita highlight dan berbeda dengan sebelumnya, pertama point c, bahwa kepala sekolah dipersyaratkan memiliki sertifikat guru penggerak," kata Iwan.

Sertifikat guru penggerak bisa didapatkan setelah mengikuti seleksi dan pelatihan intensif merdeka belajar selama sembilan bulan.

Meski mengharuskan sertifikat guru penggerak sebagai syarat pengangkatan kepala sekolah, Iwan pun menjelaskan guru yang saat ini telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah (CKS) masih bisa diangkat menjadi kepala sekolah.

"Guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah tetap bisa ditugaskan sebagai kepala sekolah. Jadi tidak perlu khawatir dan tidak ada masalah," katanya.

Baca Juga: Ini Cara Membayar Biaya Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 di BNI, ShopeePay, Alfamart, Pegadaian dan PT Pos

Gaji Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Merujuk kepada ketentuan Permendikbud nomor 40 tahun 2021, berikut aturan pengajian kepala sekolah dan pengawas.

Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.

Maka gaji guru PNS yang diangkat menjadi kepala sekolah adalah minimal senilai dengan gaji PNS yang berada pada golongan ruang III/b.

Yaitu berada dalam kisaran Rp2.688.500 - Rp4.415.600, atau bahkan lebih dari itu jika kepala sekolah tersebut berada di pangkat golongan ruang yang lebih tinggi (III/c - IV/e).

Selain gaji pokok tersebut, kepala sekolah juga berhak menerima tunjangan melekat sebagai seorang PNS, serta insentif kepala sekolah yang besarannya ditentukan oleh daerah masing-masing.

Sementara untuk jabatan Pengawas Sekolah memiliki beberapa jenjang jabatan fungsional serta ruang golongannya masing-masing antara lain:

1. Pengawas Sekolah Muda merupakan pengawas sekolah dengan jenjang keahlian ahli muda yang berada pada ruang golongan PNS IIIc dan III d.

2. Pengawas Sekolah Madya merupakan pengawas sekolah dengan jenjang keahlian ahli madya yang berada pada ruang golongan PNS IVa, IVb, dan IVc.

3. Pengawas Sekolah Utama merupakan pengawas sekolah dengan jenjang keahlian ahli utama yang berada pada ruang golongan PNS IVd dan IVe.

Berikut daftar gaji pengawas sekolah sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.

- Pengawas sekolah muda golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

- Pengawas sekolah muda golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

- Pengawas sekolah madya golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

- Pengawas sekolah madya golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

- Pengawas sekolah madya golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

- Pengawas sekolah utama golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

- Pengawas sekolah utama golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Gaji pengawas sekolah tersebut masih berupa gaji pokok atau belum termasuk berbagai tunjangan yang melengkapi struktur gaji guru PNS lainnya.

Tertarik?***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler