Menanti Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG 2024 pada 16 April 2024, Ada Kabar Gembira dari Kemendikbud

15 April 2024, 05:39 WIB
Ilustrasi ATM BNI. Menanti Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG 2024 /Dok. Humas PT BNI/


PORTAL SULUT - Selasa 16 April 2024 adalah hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran 2024. Hari ini juga menjadi hari yang ditunggu-tunggu para guru yang menanti kabar pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I 2024.

Menteri Nadiem Makarim sebelumnya mengatakan jika pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024 akan dimulai sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"TPG Triwulan I Tahun 2024 akan mulai dicairkan pada pertengahan April 2024, dan diharapkan seluruhnya selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Nadiem dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Tahun 2024 di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Ini Cara Membayar Biaya Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 di BNI, ShopeePay, Alfamart, Pegadaian dan PT Pos

Lantas apakah Selasa 16 April 2024 ini akan dimulai pencairan sertifikasi guru?

Sebelum menunggu transferan TPG triwulan I, para guru harus mengetahui arti kode di Info GTK. Dengan melihat kode-kode ini maka akan diketahui proses pencairannya.

Kode 08: Artinya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) guru sudah terbit dan statusnya valid untuk mendapatkan pencairan TPG.

Ini adalah kode terbaik yang diharapkan guru dapatkan.

Kode 07: Menandakan bahwa guru masih menunggu penerbitan SKTP. Namun, status datanya valid sehingga tetap berhak menerima TPG setelah SKTP diterbitkan.

Kode 16: Menunjukkan bahwa guru tersebut sedang menunggu pengusulan oleh operator dinas.

Biasanya ini terjadi karena ada berkas yang belum lengkap atau sedang dalam proses verifikasi.

Kode 01: Mengindikasikan bahwa beban mengajar guru tidak linier atau tidak terdeteksi.

Ini bisa terjadi karena kesalahan input data atau guru memang tidak memenuhi syarat beban mengajar untuk menerima TPG.

Kode 02: Menunjukkan bahwa beban mengajar guru tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan TPG. Mungkin jumlah jam mengajar kurang atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Kode 04: Artinya data guru belum valid. Segera hubungi operator tunjangan profesi untuk mengetahui masalahnya dan melakukan perbaikan data.

Kode 06: Menandakan bahwa guru terbaca tidak aktif lagi di Info GTK, atau sudah memasuki usia pensiun sehingga tidak lagi menerima TPG.

Bagi guru yang miliki kode 07, 08 dan 16 prosesnya tinggal menunggu pencairan TPG. Sementara yang belum valid seperti Kode 01, 02, 04, 06, 17, 19 dan 99 masih butuh beberapa langkah, yakni:

1. Hubungi operator Dinas Pendidikan Daerah

Dinas Pendidikan di daerah masing-masing biasanya memiliki informasi terbaru terkait pencairan tunjangan sertifikasi di wilayahnya.

Hubungi Dinas Pendidikan melalui nomor telepon atau email yang tersedia untuk menanyakan informasi terbaru.

2. Cek Info GTK Secara Berkala

Login ke akun Info GTK (https:/info.gtk.kemdikbud.go.id/) dan pantau status TPG secara berkala. Perhatikan apakah ada perubahan status atau informasi baru terkait pencairan tunjangan sertifikasi.

3. Siapkan Dokumen yang Diperlukan:

Pastikan semua dokumen yang diperlukan untuk pencairan tunjangan sertifikasi sudah lengkap dan siap, seperti sertifikat guru yang masih berlaku, data diri di Dapodik yang akurat, SK penugasan mengajar, LKG, absensi mengajar, dan nomor rekening bank yang aktif.

"Bapak/Ibu bisa menanyakan ke operator dapodik sekolah tentang kelengkapan data yang dientrikan ke aplikasi Dapodiknya. Cek data Dapodik, pastikan data Dapodik sesuai dengan data sebenarnya. Lakukan sinkron setelah memperbaiki data Dapodik. Pastikan status di info gtk “sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas,” tulis Puslapdik Kemdikbud.

Baca Juga: Cek Penarikan Data Info GTK Pagi Ini, Kode 02 Berubah Jadi 16, Siap-Siap Ikut Pencairan TPG 2024 Pekan Ini

Kabar Gembira dari Kemendikbud

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi guru 2024 telah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan.

Sesuai dengan Permendikbud no 45 tahun 2024, TPG guru sertifikasi mengalami kenaikan.

Sesuai Permendikbud tersebut, sertifikasi untuk PNS dibayarkan sesuai dengan gaji pokok sebulan. Untuk jadwal pembayarannya akan dilakukan dalam 3 bulan sekali.

"Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Permendikbud no 45 tahun 2023.

Dengan adanya aturan tersebut, berarti sertifikasi guru 2024 mengalami kenaikan 8 persen.

Berikut rincian TPG untuk PNS

Golongan I

Golongan I a Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan I b Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan I c Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan I d Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II (Pengatur)

Golongan II a Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan II d Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III (Penata)

Golongan III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV (Pembina)

Golongan IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Berikut rincian TPG untuk PPPK

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut rincian TPG untuk Tenaga Non ASN

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Itulah nominal TPG 2024 untuk PNS, PPPK dan Tenaga Non ASN.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler