JANGAN SALAH, Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Non ASN 2024 Untuk Siapa Saja? Ini Jawabannya

3 April 2024, 08:24 WIB
Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Non ASN 2024 /

PORTAL SULUT - Jelang penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, para tenaga honorer atau tenaga Non ASN diminta melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Non ASN 2024.

Lantas siapa saja yang wajib melakukan PDM 2024? apakah semua tenaga honorer? cek di sini.

Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.

Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN dimaksudkan untuk memperbaharui data Tenaga Non ASN seperti pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, atau data lainnya yang diperlukan.

Tak semua tenaga honorer bisa ikut program PDM 2024.

Program ini baru dilaksanakan untuk Tenaga Non ASN dibawah Kementerian Agama. Sementara tenaga non ASN dibawah Kemendikbud belum ada jadwal.

Baca Juga: TPG 204 atau Sertifikasi Guru Jawa Tengah Segera Cair, Status Info GTK Sudah Valid

Adapun pelaksanaan PDM 2024 hanya sampai tanggal 5 April 2024 melalui Website Resmi PDM Non ASN Kemenag https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/.

Pendataan Pegawai Non PNS Kemenag ini sifatnya adalah pendataan ulang, pendataan sebelumnya sudah dilakukan di bulan 9 atau 10 Tahun 2022.

Adapun syarat untuk bisa daftar adalah:

1. Non ASN Kemenag yang memenuhi syarat yang telah terdata di database BKN

2. Bekerja di instansi pemerintah (negeri non swasta)

3. SK 1 Tahun per 31 Desember 2021 (SK TMT 1 Januari 2021), lewat dari itu tidak bisa terdata di database BKN.

Berikut ini nama-nama tenaga non ASN yang terdata di Database BKN:

KLIK DI SINI atau KLIK DI SINI

Jadi yang memang tidak pernah ikut pendataan di Tahun 2022 berarti tidak bisa ikut pendataan ulang.

Bagi yang merasa pernah ikut pendataan tapi ketika dicek namanya tidak terdata, silahkan hubungi kepegawaian di tempat bapak/ibu bekerja agar bisa diteruskan ke kanwil.

Baca Juga: Solusi Tak Menerima Password Lewat WA pada Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Non ASN Kemenag 2024

Berikut ini tata caranya:

Persiapan Data

1. Pertama-tama, kita akan memeriksa data dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

2. Selanjutnya registrasi ulang. Bila data anda sudah tersedia di aplikasi PDM silahkan login untuk melengkapi data.

3. Ajukan data dan jangan lupa Submit.

Pengecekan Data

1. Masukkan NIK dan nomor KK pada halaman yang disediakan.

2. Isi captcha yang tertera.

3. Lakukan pencarian data.

4. Jika berhasil, lanjutkan ke proses registrasi.

Registrasi

1. Isi data NIK, nomor KK, email, dan nomor WhatsApp.

2. Pastikan nomor WhatsApp aktif karena password akan dikirim melalui WhatsApp.

3. Masukkan captcha dan kirimkan.

Login

1. Setelah registrasi, halaman login akan muncul.

2. Masukkan NIK dan password yang telah dikirim melalui WhatsApp.

3. Isi captcha dan klik masuk.

Pengisian Data Profil

1. Lengkapi data diri yang diminta.

2. Ganti foto profil jika diperlukan.

Riwayat Pendidikan

1. Isi riwayat pendidikan mulai dari SD hingga jenjang terakhir.

2. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti ijazah.

Riwayat Pekerjaan

1. Unggah nomor Surat Keputusan (SK) dan dokumen terkait.

2. Isi data pekerjaan sesuai dengan riwayat Anda.

Pengajuan Data

1. Setelah semua data terisi, ajukan data Anda.

2. Tunggu konfirmasi pengajuan.

Selesai

1. Setelah pengajuan selesai, Anda akan mendapatkan bukti cetak berupa Surat Pernyataan Tidak Mampu (SPTJM).

2. Unduh dan simpan bukti tersebut sebagai referensi.

Untuk tampilan video KLIK DI SINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler