Ingin Dapat Bantuan Rp500 Ribu?, Cek Caranya Disini

24 September 2020, 21:42 WIB
Ilustrasi: Pelaku UMKM masih bisa Daftar BLT Banpres Rp2,4 Juta. Simak Persyaratannya /Pikiran Rakyat

PORTAL SULUT - Selain Program Prakerja untuk pengangguran, Subsidi gaji untuk karyawan Non PNS dan Rp2,4 juta untuk UMKM, Pemerintah juga memberikan bantuan Rp500 ribu untuk masyarakat.

Bantuan ini merupakan bantuan sosial untuk 9 juta kepala keluarga (KK). Rencananya bansos Rp500 ribu ini akan disalurkan mulai September 2020 ini.

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.

Baca Juga: Kamis 24 September : Dua Perempuan Asal Bolmut Positif Covid-19

Bantuan sosial ini hanya di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada bulan September ini.

"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama.

Nah, siapa saja yang berhak menerima bantuan ini?

Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.

Untuk proses pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Insentif Prakerja 26 September Sudah Cair, Segera Cek E Wallet

Setelah bansos ditransfer penerima atau pemegang Kartu Keluarga sejahtera bisa langsung menarik tunai uang di mesin ATM, kantor cabang dan E-warung.

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana .

"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia.

Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Cara dan Syarat Mendapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu.

Untuk mengecek apakah menerima bantuan ini, langsung cek melalui laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Mari ikuti panduan berikut ini :

- Buka laman https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/

- Pilih jenis kartu identitas, jika Anda ingin menggunakan nomor KTP, pilih 'NIK'

- Lalu masukkan 16 digit nomor KTP atau NIK

- Pada kolom 'Nama ART', tulis nama lengkap Anda sesuai KTP.

- Masukkan kode verifikasi atau captcha yang tertera

- Klik 'Cari'

Jika terdapat aduan mengenai bansos Kemensos bisa menghubungi bansoscovid19@kemsos.go.id dan wa 08111022210.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler