Alhamdulillah, Tunjangan PNS Naik Mulai Januari 2024, Sri Mulyani Beri Kabar Gembira Ini

28 Januari 2024, 10:07 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Antara


PORTAL SULUT - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kabar gembira untuk para ASN.

Selain Gaji Naik 8 persen, tunjangan PNS juga ikut naik.

"Insya Allah secepatnya, kalaupun lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan mulai 1 Januari. Kan 12 bulan gitu ya," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Nitizen ini Sebut Kota Solo adalah Kota Paling Bermasalah di Indonesia, Ini 3 Alasannya

Sri Mulyani menambahkan pihaknya tengah dalam proses perampungan peraturan pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji ASN dan pensiunan. ASN, TNI dan Polri menerima kenaikan 8% dan pensiunan 12%.

Berikut tabel kenaikan gaji PNS 2024

Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ternyata sudah merilis aturan Standar Biaya Masukan (SBM) 2024.

Yang mana SBM 2024 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 terkait dengan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Aturan ini diteken langsung oleh Sri Mulyani sejak dari tanggal 28 April 2023 dan diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.

Menurut PMK ini, maka PNS juga akan memperoleh uang makan pada setiap harinya. Dibawah ini besaran uang makan PNS:

Golongan I dan II: Rp 35.000
Golongan III: Rp 37.000
Golongan IV: Rp 41.000

Dengan masa kerja sekitar 22 hari/ bulan, maka PNS akan memperoleh uang makan sebesar:

Golongan I dan II: 22 x Rp 35.000 = Rp 770.000
Golongan III: 22 x Rp 37.000 = Rp 814.000
Golongan IV: 22 x Rp 41.000 = Rp 902.000

Namun tak hanya uang makan sehari-hari saja. Para PNS juga memperoleh uang paket data. Yang mana uang paket data tersebut masuk dalam biaya paket data serta komunikasi yang dibagi menjadi dua kategori.

Sementara untuk besaran biaya paket data dan komunikasi di tahun 2024 dipastikan tidak berubah dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu Batas Usia Pendaftaran PPPK 2024, Umur Segini Sudah Tak Bisa Mendaftar

Dibawah ini daftar tunjangan PNS di Tahun 2024:

1.Uang Makan di Rapat

Pihak pemerintah sudah resmi menetapkan besaran uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk rapat offline selama 2 jam atau lebih dalam tahun anggaran 2024. Besaran ‘jatah’ uang makan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Sementara untuk satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan di dalam rapat koordinasi tingkat Menteri atau Eselon I atau setara, diketahui hingga mencapai Rp 159.000 per orang.

Besaran biaya konsumsi itu sendiri terdiri dari biaya makan Rp 110.000 hingga biaya kudapan (snack) mencapai Rp 49.000.

2. Perjalanan Dinas

Sementara untuk perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri ditetapkan menurut provinsi. Tertinggi yaitu untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, serta Pegunungan hingga mencapai Rp 580.000 untuk perjalanan ke luar kota, sementara Rp 230.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, dan untuk uang diklat hingga mencapai Rp 170.000.

3. Uang Lembur

Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan telah menetapkan PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, serta golongan IV Rp 36.000 per OJ.

4. Uang Paket Data

Sementara untuk uang paket data ini masuk dalam biaya paket data dan komunikasi yang mana dibagi menjadi dua bagian. Besaran biaya paket data serta komunikasi pada tahun 2024 dipastikan tidak akan berubah dari tahun sebelumnya.

Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara OB Rp400.000/ bulan. Kemudian, pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah OB Rp200.000/ bulan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler