Bagaimana Nasib P1 yang Tak Dapat Kuota Pengangkatan PPPK Guru 2023? Ini Kata Kemendikbud

14 Oktober 2023, 09:29 WIB
Dirjen GTK Nunuk Suryani /Dok. GTK Kemdikbud

PORTAL SULUT - Jelang pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2023, sejumlah pelamar khusus atau P1 sedih karena dipastikan tak akan diangkat tahun ini.

Padahal, tahun ini khusus untuk P1 tanpa melalui tes dan langsung akan dilakukan pengangkatan menjadi PPPK Guru 2023.

"Mohon pencerahannya bapak/ibu. Tahun 2023 ini kami yang jurusan Bahasa Inggris tidak dapat lanjut ke tahap resume sementara status kami P1. Hal ini di sebabkan di daerah kami kuota untuk formasi di buka hanya 175 orang, sedangkan yang P1 tersisa sebanyak 241 orang.

Baca Juga: Bagaimana Cek Kuota TERBARU PPPK Guru 2023 yang Diperebutkan Pelamar Umum, Ini Kata BKN

Bagaimana nasib kami nantinya bapak/ibu, apakah masih ada harapan kami untuk terangkat di tahun depan?," tanya salah satu pelamar P1 PPPK Guru 2023.

Siapa saja P1?

Dikutip dari laman gurupppk Kemdikbud, yang termasuk guru honorer Kebutuhan Khusus atau P1 adalah:

1. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

2. Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, seleksi guru PPPK 2022 lalu masih menyisakan 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi.

Dengan segala upaya yang telah dilakukan, kata Nunuk, guru pelamar P1 sisa seleksi tahun 2022 bisa diakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.

"Jadi ada 50.248 yang P1 kita prioritaskan dari total 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi pada tahun lalu. Itu agar bisa terserap pada seleksi tahun 2023," kata Nunuk.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir, Buka akun SSCASN CPNS dan PPPK 2023 dan Cek Perubahannya

Dengan begitu, ada 12.276 pelamar P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi PPPK Guru 2023.

Dia menjelaskan, alasan tidak terakomodasi, karena daerah yang memang membutuhkan guru tapi tak membuka formasi seleksi guru PPPK di tahun ini. Lalu, ada juga daerah yang kelebihan pasokan guru.

"Ada daerah yang mengalami over supply dan tidak membuka formasi. Kita sudah tata dengan berbagai kebijakan yang sekarang kita lakukan ternyata masih belum terakomodasi," tutur Nunuk.

Nunuk menambahkan, bagi guru yang masuk dalam daftar P1 tetap harus mendaftar seleksi PPPK. Meski statusnya telah diprioritaskan oleh pemerintah pusat maupun pemda.

Sisanya 12.276 pelamar P1 akan diangkat pada seleksi guru PPPK 2024. "Harusnya mereka tetap (diangkat). Jadi, kita tuh tinggal 12.276 pelamar P1 lagi, saya optimistis tahun depan selesai. Mereka tidak tes. Hanya ada atau tidak formasi saja," ucap Nunuk Suryani.

Lantas siapa saja 12.276 pelamar P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi PPPK Guru 2023?

Ada beberapa ciri P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi PPPK Guru 2023, salah satunya Pemda tak mengusulkan formasi di seleksi PPPK 2023.

Jika P1 yang pada saat pendaftaran tertulis "Mohon maaf Instansi tidak membuka formasi jabatan yang dapat anda pilih. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini" di akun SSCASN, maka anda kemungkinan besar tak akan terakomodir di PPPK 2023.

Selain itu dari data di SSCASN, berikut ini sejumlah daerah yang tak mengusulkan formasi di PPPK Guru 2023 ini.

1. Nias Barat

2. Tanjung Balai

3. Bengkulu Selatan

4. Tulang Bawang

5. Tulang Bawang Barat

6. Bondowoso

7. Sambos

8. Melawi

9. Takalar

10. Palopo

11. Gianyar

12. Provinsi papua

13. Pemerintah Kab. Puncak Jaya

14. Pemerintah Kab. Panial

15. Pemerintah Kab. Sarmi

16. Pemerintah Kab. Lanny Jaya

17. Pemerintah Kob. Nduga

18. Pemerintah Kab. Mamuju

19. Pemerintah Provinsi Papua Selatan

20. Pemerintah Provinsi Papua Tengah

21. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan

22. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler