PORTAL SULUT - Daftar 15 Instansi yang minim pelamar PPPK pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2023.
Hari ini 9 Oktober merupakan hari terakhir bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023.
Berdasarkan data statistik yang disampaikan oleh BKN bahwa ada 15 Instansi minim pelamar khususnya PPPK Guru, Naked dan Teknis.
Baca Juga: Menunggu SSCASN Normal, Ini yang Wajib Dilakukan Peserta CPNS dan PPPK 2023
Hal ini merupakan kesempatan yang baik bagi pelamar PPPK, terutama di hari terakhir pendaftaran.
Berikut 15 intansi yang minim pendaftar PPPK 2023 pada 9 Oktober 2023.
Kebutuhan PPPK Guru
1. Pemerintah Kabupaten Yalimo: 17
2. Pemerintah Kabupaten Berau: 16
3. Pemerintah Kabupaten Jombang: 9
4. Pemerintah Kabupaten Purbalingga: 7
5. Pemerintah Kabupaten Gorontalo: 1
Kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan
1. Pemerintah Kota Pekalongan: 5
2. Kementerian Luar Negeri: 3
3. Kementerian Perdagangan: 2
4. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan: 1
5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 0
Kebutuhan PPPK Teknis
1. Lembaga Administrasi Negara: 10
2. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara: 4
3. Pemerintah Kabupaten Banteng: 3
4. Pemerintah Kabupaten Nias Utara: 2
5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 0
Demikian 15 Intansi minim pelamar PPPK Guru, Nakes dan Teknis.***