PORTAL SULUT – Sebelum mendaftar, ada baiknya pelamar mengetahui kategori kebutuhan PPPK Guru 2023.
Pada tahun ini pemerintah membagi kategori pelamar PPPK Guru 2023. Pertama pelamar untuk kebutuhan khusus dan kedua pelamar untuk kebutuhan umum.
Diketahui pada tahun ini PPPK Guru menjadi prioritas dalam penerimaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
Baca Juga: Daftar Linieritas Program Studi AQUAKULTUR di PPPK Guru 2023 untuk Tingkat SD, SMP. SMA dan SMK
Hal tersebut bisa dilihat dari jumlah formasi PPPK Guru 2023 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pada tahun ini pemerintah menetapkan 296.084 formasi untuk PPPK Guru. Jumlah tersebut merupakan yang paling banyak dari formasi lainnya.
Untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2023, melamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Adapun persyaratan tersebut yakni:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
Baca Juga: Daftar Linieritas Program Studi Antropologi di PPPK Guru 2023 untuk Tingkat SD, SMP. SMA dan SMK
Kategori Pelamar PPPK Guru 2023
Kebutuhan Khusus:
Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Kebutuhan Umum:
Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Adapun pelamar lowongan kebutuhan PPPK guru 2023 didahulukan secara berurutan bagi:
pelamar prioritas;
eks THKII;
guru non ASN di sekolah negeri; dan
pelamar pada kebutuhan umum.***