Juknis Seleksi PPPK Guru 2023 Terbit, Ini Peserta Seleksi dan Passing Grade PPPK Guru 2023

14 September 2023, 14:32 WIB
Juknis Seleksi PPPK Guru 2023 Terbit, Ini Peserta Seleksi dan Passing Grade PPPK Guru 2023 /


PORTAL SULUT - Jelang pembukaan seleksi PPPK Guru 2023, Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme (Juknis) Seleksi PPPK Tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut tertuang peserta yang bisa ikut seleksi PPPK Guru 2023 dan passing gradenya.

Baca Juga: CPNS 2023 Kementerian Perhubungan: Jadwal, Formasi, dan Dokumen Yang Diperlukan

Berikut poin isinya:

1. Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerin tah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun anggaran 2023 meliputi:kebutuhan khusus; dan kebutuhan umum.

Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:

a) pelamar prioritas;

b) eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-11); dan

c) guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.

Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

Eks THK-11 adalah eks THK-11 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-11 pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Guru non ASN di sekolah negeri adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodikl Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

2. Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:

a) lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi; dan

b) guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

3. Pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

4. Kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik bagi pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

5. Kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah lulusan pendidikan menengah atas/ sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun.

6. Dalam hal terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.

7. Dalam hal pelamar seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a) penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;

b) penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan

c) penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan;

Baca Juga: Penasaran DUNIA INTELIJEN? Buruan Daftar CPNS 2023 di BIN, Tersedia 1.000 Formasi, Termasuk Lulusan SMA

8. Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF guru tahun anggaran 2023 didahulukan secara berurutan bagi:

a) pelamar prioritas;

b) eks THK-11;

c) guru non ASN di sekolah negeri; dan pelamar pada kebutuhan umum.

9. Seleksi PPPK JF guru terdiri dari:

a) seleksi administrasi; dan

b) seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi meliputi:

- seleksi kompetensi teknis;

- seleksi kompetensi manajerial;

- seleksi kompetensi sosial kultural.

Seleksi PPPK JF guru dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.

10. Seleksi kompetensi dan wawancara dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.

11. Seleksi kompetensi dan wawancara bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi PPPK JF guru tahun 2021.

12. Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 30% dari nilai seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan.

13. Materi seleksi kompetensi dan wawancara meliputi:

a) materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikapI perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;

b) materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan;

c) materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai­ nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap keberagaman; kemampuan berhubungan sosial; kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan empati;

d) materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

Baca Juga: CPNS 2023 dan PPPK 2023: 7 Aplikasi Kecilkan Ukuran Foto dan Dokumen PDF Masuk SSCASN

14. Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas dilaksanakan dalam durasi 150 (seratus lima puluh) menit.

15. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas dilaksanakan dalam durasi 15 (lima belas) menit.

16. Jumlah keseluruhan soal seleksi kompetensi dan wawancara adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir dengan rincian sebagai berikut:

1) seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;

2) seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;

3) seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan

4) wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

17. Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:

a) untuk materi soal seleksi kompetensi teknis bagi pelamar pada kebutuhan khusus, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol);
b) untuk materi soal seleksi kompetensi teknis bagi pelamar pada kebutuhan umum, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau soal tidak terjawab bernilai 0 (nol);

c) untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol);

d) untuk materi soal seleksi kompetensi sosial kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol); dan

e) untuk materi soal wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol).

18. Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:

a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;

b) 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan

c) 40 (empat puluh) untuk wawancara.

19. Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi pada penetapan kebutuhan umum.

20. Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN terdiri atas:

a) nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis;

b) nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan

c) 30. nilai ambang batas wawancara.

21. Penetapan nilai ambang batas yaitu:

a) nilai untuk seleksi kompetensi teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

b) 117 (seratus tujuh belas) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan

c) 24 (dua puluh empat) untuk wawancara.

22. Pelamar pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pacta lowongan kebutuhan jabatan yang dilamar.

23. Pelamar pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar.

24. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Berikut passing gradenya: KLIK DI SINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler