KABAR GEMBIRA! PPPK Berhak Dapat Dana Pensiun, Jika...

3 September 2023, 21:11 WIB
Ilustrasi PPPK. PPPK Akan Mendapatkan Dana Pensiun, Jika... /

PORTAL SULUT - Kesejahteraan PPPK bakal lebih terjamin nantinya. PPPK juga berkesempatan mendapatkan dana pensiunan.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah dan Komisi II sedang mengodok RUU ASN.

Salah satu pasal dalam RUU ASN tersebut adalah pemberian pensiunan untuk PPPK.

Baca Juga: Heboh Pengumuman Hasil Reformulasi PPPK Teknis 2022 Dilihat di daftar-sscasn2022.bkn.go.id, BKN Bilang Ini

Dalam draf final RUU ASN yang telah disepakati pemerintah dan juga Komisi II DPR RI, hak pegawai ASN baik itu PNS maupun PPPK diatur dalam pasal – pasal berikut ini:

Pasal 21

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan engakuan baik material dan atau non material

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , terdiri atas:

a. Penghasilan
b. Penghargaan yang bersifat motivasi
c. Tunjangan dan fasilitas
d. Jaminan sosial
e. Lingkungan kerja
f. Pengembangan diri
g. Bantuan hukum

(3) Penghasilan sebagai yang dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa:

a. Gaji atau
b. Upah

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa :

a. Finansial dan atau
b. non finansial

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

a. Tunjangan dan fasilitas jabatan dan atau
b. Tunjangan dan fasilitas individu

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri dari :

a. Jaminan kesehatan,
b. Jaminan kecelakaan kerja,
c. jaminan kecelakaan,
d. Jaminan pensiun, dan
e. Jaminan hari tua.

(7) Lingkungan kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) e dapat berupa:

a. Fisik dan atau
b. Non fisik

(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf f dapat berupa: a. Pengembangan talenta dan karir.

Baca Juga: Beredar Pengumuman Hasil Reformulasi PPPK Teknis 2022, BKN Jelaskan Link Pengumuman Hasil

(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa :

a.litigasi dan atau
b. Non litigasi

(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 21 A

(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 6 huruf d dan huruf e dapat bayar setelah pegawai ASN berhenti bekerja.

(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberikan sebagaimana perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada pasal 1 mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan melalui program jaminan sosial nasional

(4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

Nah, jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk PPPK ini bisa terjadi jika RUU ASN segera ditetapkan menjadi Undang-undang.

Semoga saja.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler