Selain Gaji 13, Ini Bonus dari Presiden Jokowi ke Seluruh ASN Jelang Idul Adha, Termasuk PPPK 2022

21 Juni 2023, 12:53 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /PRMN

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada banyak kabar menarik untuk para ASN, PNS maupun pensiunan termasuk PPPK.

Selain gaji rutin Juni 2023, Pemerintah telah mencairkan gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tanggal 5 Juni 2023.

Baca Juga: Adaro Group Loker Mepc Supervisor Penempatan Kalimantan Selatan, Yuk Cek Persyaratannya

Bukan itu saja, ada bonus dari Presiden Jokowi untuk para ASN. Apa saja? cek hingga akhir artikel ini.

Gaji 13 ini diberikan kepada

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS

Baca Juga: Loker! PT Maybank Finance Manado Buka Lowongan Kerja Credit Admin Staff, Berikut Persyaratannya!

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

5. Pejabat negara

6. Pensiunan

7. Penerima pensiun

8. Penerima tunjangan

Baca Juga: MAAF MAAF! Meski CPNS 2023 Akan Digelar, Rupanya Pemerintah Hanya Fokus Pada...

Adapun besaran gaji ke-13 akan sama dengan besaran tunjangan hari raya (THR) dan belum penuh 100 persen seperti sebelum Covid-19.

Besaran gaji ke-13 tahun ini bagi ASN pusat maupun daerah akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Selain itu, pemerintah juga menambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Terdapat perbedaan pada gaji ke-13 tahun ini dari tahun-tahun sebelumnya karena pemerintah untuk pertama kalinya memberikan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan.

Gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan hal serupa di mana akan mendapatka tambahan penghasilan berupa 50 persen TPG atau tamsil sebagai THR.

Berikut rinciannya:

Untuk besarannya diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023, yakni sebagai berikut:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.

Baca Juga: LOKER! Adaro Group Buka Lowongan Accounting Staff, Berikut Persyaratannya

Adapun komponen gaji ke-13 CPNS pusat diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2), dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan umum; dan

e. 5O% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Namun, pencairan gaji ke-13 ini tidak bisa serentak bagi seluruh ASN di pusat dan daerah.

Pencairan bergantung kepada pengajuan surat oleh masing-masing instansi baik pusat dan daerah. Pemerintah pusat, daerah, kementerian dan lembaga pertama-tama harus mengajukan SPM ke KPPN.

Pembayaran gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2023. Kebijakan ini ditetapkan pada Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12.

Baca Juga: LOKER! PT Mandala Finance Buka Lowongan Kepala Cabang Bisnis Penempatan Maluku Dan Papua

Namun, pemerintah memperbolehkan pembayaran setelah bulan Juni karena adanya perbedaan pengumpulan administrasi.

Nah satu lagi bonus yang akan diterima seluruh ASN jelang Idul Adha.

Bonus tersebut adalah perpanjangan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023.

Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama, sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler