Alhamdulillah PPPK Guru 2022 Dapat Gaji 13 Hari ini, Ini Nominalnya

5 Juni 2023, 04:43 WIB
Ilustrasi PPPK guru 2022 /Foto: InfoPublik.id/


PORTAL SULUT - Sesuai jadwal, gaji 13 akan cair Senin 5 Juni 2023.

Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk di dalamnya PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.

"Insyaallah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.

Artinya, instansi pemerintah bisa mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023.

Baca Juga: PELUANG DITERIMA BESAR! PT IWIP Halmahera Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran 15 Ribu Tenaga Non Pengalaman

Adapun instruksi mengenai Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:

PNS dan calon PNS (CPNS).

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Prajurit TNI.

Anggota Polri.

Pejabat negara.

Pensiunan.

Penerima pensiun.

Penerima tunjangan bersifat pensiun.

Penerima tunjangan pokok.

Besaran gaji ke-13 2023

Khusus gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari lima komponen. Berikut rinciannya:

Gaji pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:

Gaji pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: RSUD Majenang Cilacap Butuh Banyak Pegawai, Cek Info Lowongan Kerja di Sini

Adapun sebagai gambaran, berikut rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN:

Pemberian gaji 13 ini bersamaan dengan pencairan gaji bulan Juni 2023.

PPPK Guru 2022

PPK Guru 2022 juga akan mendapatkan gaji 13.

Di Kabupaten Sumenep, sebanyak 183 calon guru PPPK formasi tahun 2022 akan mendapatkan SK pada 29 Mei.

PPPK Guru 2022 dari Kabupaten Sumenep ini bulan Juni sudah mendapatkan gaji pertama sekaligus akan mendapatkan gaji 13.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Sebanyak 165 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi. Iskandar Kamaru, Senin 29 Mei 2023 di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki.

Dalam laporan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ahmadi Modeong, disebutkan bahwa pada Tahun Ajaran 2022, formasi di lingkungan Pemkab Bolsel mencakup 287 jabatan, dengan rincian 212 jabatan untuk PPPK Guru dan 75 jabatan untuk Tenaga Kesehatan.

“Sebanyak 165 Tenaga Guru telah terpilih dari formasi tersebut, setelah melewati tahapan seleksi sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” ujar Ahmadi.

Mengenai gaji, Bupati juga menyampaikan bahwa 165 tenaga pendidik ini akan mulai menerima gaji pada bulan Juni 2023.

Baca Juga: Alotnya Penetapan Kelulusan PPPK Kemenag 2022 Hingga Menteri Agama Harus Kirim Surat ke Kemen PANRB

Lalu berapa besaran gaji 13 untuk CPNS maupun PPPK yang belum mendapatkan SK 100 persen? Apakah gaji ke-13 yang diterima sama dengan PNS ataukah berbeda?

Pada Pasal 7 Ayat (1), gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:

80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan umum; dan
5O% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk Ayat (2) tertulis:

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerahdan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler