Suka Tantangan?, Ada Lowongan Kerja di Bappenas jadi Tenaga Ahli, Ini Syaratnya

8 Mei 2023, 04:42 WIB
Suka Tantangan?, Ada Lowongan Kerja di Bappenas jadi Tenaga Ahli, Ini Syaratnya /Bappenas /


PORTAL SULUT - Ingin berkarir di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), ini ada lowongan pekerjaan sebagai Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli.

Dikutip dari https://www.bappenas.go.id/karir/ diinformasikan saat ini Direktorat Politik dan Komunikasi Kementerian PPN / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sedang membuka Rekrutmen Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Demokrasi di Indonesia.

Bagi Anda yang berminat dan memenuhi kualifikasi, silahkan lakukan mendaftar melalui tautan link yang tersedia. Batas akhir pendaftaran sampai dengan 12 Mei 2023.

Rekrutmen Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Demokrasi di Indonesia

Direktorat Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas membuka rekruitmen Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Bank Kaltimtara, Non Berpengalaman

Ruang Lingkup Pekerjaan

Melakukan penelaahan, analisis, dan penulisan Rekomendasi Kebijakan Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Demokrasi di Indonesia yang terdiri dari:

-Mengidentifikasi dan merumuskan secara tajam kondisi umum dan aktual serta isu-isu strategis dari pengaruh kelompok kepentingan dalam demokrasi di Indonesia;

-Merumuskan Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman (SWOT) dalam pengaruh kelompok kepentingan dalam demokrasi di Indonesia;

-Menganalisis secara komprehensif pengaruh kelompok kepentingan dalam demokrasi di Indonesias

-Melakukan pengumpulan data melalui studi pustaka, analisis kebijakan/policy paper, survey, FGD, wawancara mendalam dan monitoring evaluasi bersama stakeholders terkait, baik di Pusat maupun di Daerah;

-Menyusun dan merumuskan arah kebijakan, dan strategi mengantisipasi pengaruh kelompok kepentingan dalam demokrasi di Indonesia.

Kualifikasi yang Dibutuhkan:

1 (satu) orang Tenaga Ahli (TA) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Demokrasi di Indonesia

Pendidikan minimal S2 Bidang Politik dari perguruan tinggi dengan akreditasi A;

IPK minimal 3.00;

Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI;

Sehat jasmani dan rohani;

Mampu menulis dan menganalisis dengan baik (melampirkan contoh tulisan yang pernah dipublikasikan);

Ahli dan berpengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dalam lingkup penelitian yang relevan dan analisis kebijakan publik (policy paper);

Dapat bekerjasama secara tim dan mampu berkomunikasi dengan baik;

Diutamakan berpengalaman meneliti/bekerja sama dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO;

Berkomitmen menyelesaikan tugas tepat waktu.

1 (satu) orang Asisten Tenaga Ahli (TA) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Demokrasi di Indonesia

Pendidikan minimal S1 Bidang Politik (1 orang) dari perguruan tinggi dengan akreditasi A;

IPK minimal 3.00;

Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI;

Sehat jasmani dan rohani;

Mampu mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan, serta memahami/mengikuti perkembangan isu;

Mampu menulis laporan dan menganalisis hasil pengumpulan data dan informasi (melampirkan contoh tulisan yang pernah dipublikasikan);

Dapat bekerjasama secara tim dan mampu berkomunikasi dengan baik;

Diutamakan berpengalaman meneliti/bekerja sama dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO;

Berkomitmen menyelesaikan tugas tepat waktu.

Baca Juga: PT Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Bisa Daftar, Ada 7 Posisi

Bagi kandidat yang berminat wajib mengirimkan contoh tulisan/karya yang relevan (maks. 2 halaman), surat lamaran, CV, ijazah, dan transkrip nilai kepada Direktorat Politik dan Komunikasi melalui tautan https://link.bappenas.go.id/RekrutmenPengaruhKelompok (maks. 10 MB) paling lambat hari Jumat, 12 Mei 2023 pukul 16.00 WIB.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler