Ini Jadwal dan Syarat PPDB 2023 SMAN dan SMKN Provinsi Jambi Serta Daftar SMA Terbaik Nasional

5 Mei 2023, 16:13 WIB
Ilustrasi Ini Jadwal dan Syarat PPDB 2023 SMAN dan SMKN Provinsi Jambi Serta Daftar SMA Terbaik Nasional /Instagram @smain1bantul

PORTAL SULUT - Berikut jadwal dan syarat PPDB 2023 Provinsi Jambi.

Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024, berikut ini Ketentuan Umum Pendaftaran PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024.

Jalur PPDB Online SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024

a. Jalur Zonasi, merupakan pembagian beberapa wilayah kecamatan dibagi ke dalam zonasi yang ditetapkan berdasarkan usulan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

b. Jalur Afirmasi, diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluraga tidak mampu yang berdomisili di dalam zonasi sekolah yang bersangkutan.

c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, diprioritaskan bagi calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah.

d. Jalur Prestasi, diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi di bidang Akademik, dan Non Akademik (Olahraga, Seni Budaya, Keagamaan, dan Kepramukaan)

Baca Juga: Jadwal dan Syarat PPDB 2023 SMAN dan SMKN Provinsi Yogyakarta dan Daftar SMA Terbaik di DIY

Ketentuan PPDB Online SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024

A. Jalur Zonasi

1. Kuota dalam jalur zonasi, paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah, termasuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar.

2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), dan Zona 3 (tiga).

3. Penerimaan calon peserta didik untuk SMKN tidak diatur berdasarkan Zonasi

4. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.

5. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.

6. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.

7. Surat Domisili yang dimaksudkan adalah keterangan tempat tinggal yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa untuk kondisi khusus; bencana alam, kebakaran, dan sejenisnya.

8. Dalam hal Kartu Keluarga berubah alamat dikarenakan pemekaran wilayah maka harus melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga sebelumnya yang disahkan oleh pihak berwenang.

9. Dalam hal Kartu Keluarga rusak/hilang dan masih dalam proses penerbitan oleh pihak berwenang, diharuskan melampirkan surat keterangan dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

10. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian untuk SMKN maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama.

11. Pilihan kompetensi keahlian untuk SMKN dilakukan pada awal pendaftaran PPDB.

B. Jalur Afirmasi

1. Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen dari daya tamping sekola diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

2. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi dan berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti program afirmasi pendidikan oleh pemerintah.

3. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

4. Peserta didik yang mengambil jalur afirmasi dapat memilih sekolah terdekat dengan tempat tinggal sesuai dengan domisili.

5. Orang Tua/Wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

6. Apabila peserta didik terbukti menggunakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu palsu dan/atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.

7. Untuk pendaftaran Jenjang Afirmasi SMK, maka status Afirmasi dijadikan Nilai Tambah Afirmasi yang akan dijumlahkan dengan Nilai Gabungan.

8. Calon Peserta didik baru yang dinyatakan diterima melalui Jalur Afirmasi maka tidak dapat mendaftar kembali melalui Jalur Zonasi, Prestasi dan Pindah Tugas Orang Tua.

9. Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi.

10. Pendaftaran Jalur Afirmasi SMAN dan SMKN dimulai satu minggu lebih awal dari jadwal jalur Zonasi, Prestasi dan Pindah Tugas Orang Tua/Wali.

Baca Juga: Siswa Kelas IX Kediri, Inilah Rekomendasi SMA Terbaik Dikotamu, Bagus Sebagai Jembatan Masuk Perguruan Tinggi!

C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB Provinsi Jambi 2023/2024, berikut ini ketentuan pendaftaran PPDN Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

1. Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar Provinsi Jambi ke dalam Provinsi Jambi atau antar kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi; dan

b. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

3. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.

4. Peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang ua/wali hanya dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar Provinsi Jambi.

5. Calon peserta didik yang memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.

6. Peserta didik yang terbukti menggunakan surat/keputusan perpindahan tugas orang tua/wali palsu sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.

7. Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima), calon peserta didik dari anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat menggunakan jalur zonasi.

8. Guru adalah guru yang bertugas di SMAN dan SMKN yang dibuktikan dengan surat/keputusan penugasan dari Gubernur.

9. Anak guru yang mendaftar menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua, pendaftaran dengan menggunggah/mengupload Surat/Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan.

10. Pendaftaran bagi anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat dilakukan bersama-sama pendaftaran mandiri melalui jalur zonasi.

11. Apabila anak guru mendaftar menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, maka sistem seleksi akan memprioritaskan jalur perpindahan tugas orang tua sebagai prioritas utama, disusul jalur zonasi.

12. Apabila jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.

D. Jalur Prestasi

1. Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 27% (dua puluhtujuh persen) dari daya tampung sekolah

2. Calon peserta didik SMAN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mendaftar di luar jalur zonasi.

3. Penilaian Jalur Prestasi merupakan Penambahan Nilai Gabungan dan Nilai Prestasi Non Akademik.

4. Dalam hal jumlah Penilaian Jalur Prestasi sama, maka diprioritaskan siswa dengan usia lebih tua.

5. Apabila jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.

E. Penambahan NILAI PRESTASI NON AKADEMIK

Calon peserta didik yang memiliki Prestasi Non Akademik mendapat penambahan nilai yang diperhitungkan dalam seleksi PPDB daring/online Jalur Prestasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Calon peserta didik baru yang menggunakan Jalur Prestasi Non Akademik diberikan penambahan nilai pada jumlah nilai gabungan yang diperhitungkan dengan kategori sebagai berikut:

a. Kategori perlombaan dan kejuaraan meliputi Olimpiade Sains Nasional (OSN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Olimpiade Penelitian Siwa (OPSI), Festival Inovasi Kewirausahaan Siswa Indonesia (FIKSI), dan perlombaan/kejuaraan lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

b. Kategori perlombaan dan kejuaraan meliputi sains, olahraga, kepramukaan, seni dan budaya, Teknologi Tepat Guna, Keagamaan (Hafidz Al-Qur’an, MTQ), dan perlombaan/kejuaraan lainnya yang diselenggarakan di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2) Pembobotan nilai kejuaraan dan perlombaan ditentukan lihat pada lampiran dokumen jukns pdf yang tersedia pada link download

Baca Juga: Prestasi Cemerlang! SMAN 2 Sumatera Barat Kabupaten Solok Masuk SekolahDengan Nilai UTBK Tertinggi Nasional

3) Pemberlakuan Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik

a. Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs sederajat dari dalam Provinsi Jambi berlaku untuk prestasi minimal Juara III Tingkat Kabupaten/Kota.

b. Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs sederajat dari luar Provinsi Jambi berlaku untuk prestasi minimal Juara III Tingkat Nasional.

c. Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs sederajat mengikuti lomba yang diselenggarakan oleh Dinas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa ada jenjang dibawahnya maka penghargaan diturunkan satu tingkat.

d. Bukti atas prestasi non akademik diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

e. Jalur tahfiz Al Qur’an minimal 3 juz dibuktikan dengan sertifikat hafalan Al- Qur’an akan mendapatkan penambahan 5 poin.

Jadwal PPDB 2023

Berikut ini Jadwal pelaksanaan PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024 yakni sebagi berikut

1. Tanggal 12 April 2023 Penetapan SK

2. Tanggal 13 s.d 17 April 2023 Penyusunan draft JUKLAK PPDB

3. Tanggal 1 s.d 5 Mei 2023 Penetapan Keputusan Gubernur tentang Zonasi dan Daya Tampung

4. Tanggal 1 Mei s.d 16 Juni 2023 Sosialisasi PPDB

5. Tanggal 8 s.d 12 Mei 2023 Pelatihan Operator Dilaksanakan di Aula Kantor Disdik Provinsi Jambi Disdik

6. Tanggal 15 s.d 30 Mei 2023 Sosialisasi PPDB di Kabupaten/Kota Disdik

7. Tanggal 9 Juni s.d 23 Juni 2023 Jadwal Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi Verifikasi Berkas Online

8. Tanggal 19 s.d 23 Juni 2023 Jadwal Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi, Prestasi dan Pindah Tugas Orang Tua

9. Tanggal 24 s.d 25 Juni 2023 Jadwal Verifikasi Faktual berkas pendaftaran

10. Tanggal 26 Juni 2023 Pengumuman Hasil PPDB Website siap PPDB online

Sekolah Terbaik di Jambi

Berikut daftar SMA Terbaik nasional di Jambi:

Peringkat 37 Nasional: MAN INSAN CENDEKIA JAMBI

Peringkat 692 Nasional: SMAN TITIAN TERAS

Peringkat 896 Nasional: SMAIT NURUL ILMI***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler