Berapa Sih Gaji PPPK Guru 2022? Kapan Terima Gaji Pertama?

15 April 2023, 08:38 WIB
Berapa Sih Gaji PPPK Guru 2022? Kapan Terima Gaji Pertama? /Instagram/@gocpns2021/

PORTAL SULUT - Hasil kelulusan pasca sanggah PPPK Guru 2022 telah diumumkan.

Para pelamar pekerja pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) guru 2022 yang sudah dinyatakan lolos diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH).

Setelah pengumuman hasil pascasanggah, proses seleksi PPPK Guru dilanjutkan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH mulai 15 April sampai dengan 4 Mei 2023.

Proses ini harus dilakukan guna mendapatkan usulan Nomor Induk PPPK atau NI PPPK.

Lantas berapa gaji yang akan diterima PPPK Guru 2022?

Baca Juga: 2 Lowongan Kerja di Baznas DKI Jakarta, Ini Syaratnya

Berikut ini daftar gaji terbaru Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi yang masih ragu dengan PPPK, kini tak perlu binggung lagi soal pengasilan PPPK. Pasalnya, Pemerintah terus memberikan perhatian kepada ASN, termasuk PPPK.

Daftar gaji PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 mencakup:

1. Tunjangan keluarga,

2. Tunjangan pangan,

3. Tunjangan jabatan struktural,

4. Tunjangan jabatan fungsional,

5. Dan tunjangan lainnya.

Lantas kapan PPPK Guru 2022 akan terima gaji pertama?

Sesuai jadwal tahapan PPPK Guru 2022 akan berakhir pada bulan Mei 2022. Maka dipastikan PPPK Guru baru akan menerima gaji awal Mei mendatang.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler