Anggaran Siap, TPG atau Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Cair Sebelum Lebaran?, Ini Aturannya

14 Maret 2023, 13:47 WIB
Ilustrasi - Guru. Kapan pencairan sertifikasi guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023? /Makna Zaezar/ANTARA FOTO


PORTAL SULUT - Kapan pencairan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023? berikut penjelasannya.

Memasuki pertengahan Maret 2022, sejumlah guru mengeluhkan pencairan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023.

Pasalnya hingga bulan ketiga tahun 2023 belum ada informasi pencairan sertifikasi guru. Ini seperti dikeluhkan sejumlah guru di grup FB info sertifikasi guru 2023.

Baca Juga: Ini Harapan Guru: Semoga Sertifikasi Guru 2023 Cair Sebelum Lebaran, Ternyata Ini Juknis TPG Triwulan 1

"Semoga sertifikasi guru cair sebelum lebaran 2023," tulis salah satu nitizen.

Sementara sejumlah guru lainnya mengeluhkan pembaharuan data di info GTK yang disinyalir sebagai penyebab molornya pencairan sertifikasi guru.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau sertifikasi.

Mendikbud menjelaskan alokasi anggaran Kemdikbud pada 2023 mencapai Rp 80,22 triliun.

Yang membuat gembira komponen terbesarnya adalah pendanaan wajib sebesar Rp 38,17 triliun. Sedangkan pendanaan wajib yang dimaksud meliputi berbagai macam tunjangan serta bantuan.

Hal tersebut dalam rangka memastikan akses pendidikan kepada semua pihak seperti program Kartu Indonesia Pintar, tunjangan guru, tunjangan dosen, dan lainnya.

Pengelolaan tunjangan sertifikasi guru ini salah satunya diatur secara resmi dalam Persekjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021, dimana pengelolaan penyaluran tunjangan untuk guru honorer maupun PPPK.

Baca Juga: Kemenpan RB Resmi Umumkan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK, Cek Tanggalnya!

Untuk guru ASN PPPK yang sudah sertifikasi maka akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan.

Sementara itu, untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi ini setiap kategori guru pasti berbeda-beda, seperti untuk guru ASN maka akan mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Berikut ini adalah jadwal pencairan TPG tahun 2023:

– Tanggal 28 sampai 29 Februari sinkronisasi data (pencairan triwulan I bulan Maret).

– Tanggal 31 Mei sinkronisasi data (pencaiaran triwulan II bulan Juni).

– Tanggal 31 Agustus sinkronisasi data (pencairan triwulan III bulan September).

– Tanggal 31 Oktober sinkronisasi data (pencairan triwulan IV bulan November).

Jika melihat pada jadwal tunjangan guru 2023 tersebut, guru akan memulai untuk melakukan sinkronisasi data pada bulan Februari dan pencairannya pada bulan Maret untuk triwulan pertama.

Artinya, sebelum pencairan tunjangan guru 2023 triwulan pertama guru harus memastikan bahwa data guru pada Dapodik telah valid pada bulan Februari.

Dimungkinkan pencairan triwulan pertama akan dilaksanakan sebelum Lebaran 2023.

Jadwal ini bisa saja mengalami perubahan seiring dengan keputusan dan kebijakan dari Pemerintah Daerah terkait penyaluran tunjangan TPG.

Baca Juga: Dibuka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ini Kuotanya, Daftar Mana? Ini Perbedaan PPPK dan PNS

Perlu kiranya dipahami, bahwa tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG ini, pasalnya memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Memiliki sertifikat pendidik;

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler