Tenaga Honorer Teknis Diangkat PNS Tanpa Tes, Lihat Rincian, Jadwal dan Syaratnya

18 Januari 2023, 14:50 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes dalam RUU ASN. /Tangkap layar situs infopublik.id/

PORTAL SULUT – Ribuan tenaga honorer teknis bakal diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa harus melalui tes. Rincian, jadwal, dan syaratnya akan dijelaskan di artikel ini.

Sebagaimana diketahui bahwa selama ini persoalan tenaga honorer masih menjadi masalah yang terus dicarikan solusinya oleh pemerintah pusat dan daerah.

Agar ke depan tenaga honorer tenaga teknis ini tidak lagi jadi masalah, DPR mengusulkan agar bersama-sama pemerintah merevisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Handphone Murah Tahun 2023 yang Punya RAM, Spesifikasi, Chipset Terbaik, dan Tidak Bikin Kantong

Dimana dalam RUU ASN tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut, salah satu poin pentingnya adalah mengangkat tenaga honorer teknis menjadi PNS.

Jika RUU ini disahkan, maka sesuai tertulis dalam Pasal 131A ayat 1 RUU ASN maka yang akan diangkat menjadi PNS yaitu sudah bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.

Tak perlu tes, tetapi hanya seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi data bagi setiap tenaga honorer. Masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan juga masuk dalam tahap verifikasi dan validasi.

Baca Juga: Handphone Poco X5 dan Poco X5 Pro Resmi Masuk, Berikut Spesifikasi Keng dan Harganya!

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun,” demikian tertulis dalam RUU ASN itu.

Lalu tenaga honorer teknis apa saja yang akan berpeluang diangkat langsung menjadi PNS tanpa tes? Berikut daftarnya:

Penyusun Program Evaluasi dan Laporan, Penata Laporan Keuangan, Verifikator Keuangan, Pengadministrasi Keuangan, Pranata Komputer, Operator Komputer, Arsiparis, Pengadministrasi Umum, Analis Kebutuhan Prasarana Perkantoran, Analis Kebutuhan Sarana Perkantoran, Teknisi Bangunan, Teknisi Listrik, Caraka, Sopir, Penjaga Malam/Penjaga Sekolah, Penyapu Jalan, Pramu Kantor, Pramu Saji, Penata Usaha Sekolah.

Baca Juga: 8 Tanggal Lahir Semakin Bahagia dan Serba Berkecukupan di Masa Tuanya

Perencana, Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Analis Potensi Pendapatan Daerah, Analis Kepegawaian, Analis Kebutuhan Diklat, Pemberi Konsultasi Pegawai Psikolog, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyusun Abstraksi Hukum, Pemberi Konsultasi dan Bantuan Hukum, Analis Hukum/Analis Perundang-undangan, Pranata Humas, Desainer Grafis, Penyusun Informasi dan Publikasi, Sandiman, Operator Transmisi Sandi, Penerjemah, Analis Jabatan, Analis Organisasi, Penyusun sistem dan prosedur kerja, Stastisi, Pustakawan, Auditor Keuangan.

Widyaiswara Manajemen, Penyelenggara Pelatihan, Penyusunan Kurikulum Diklat, Peneliti Sosial Ekonomi Pertanian, Perekayasa Teknik Mesin, Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Penyehatan Linkungan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Penata Ruang, Pengawas Tata Pertamanan, Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman – Pengamat Hama Penyakit, Pengawas Benih Tanaman, Pemandu Lapang Perkebunan, Penyelia Mitra Tani, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Inseminator, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Pengawas Bibit Ternak, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna Pertanian, Pengolahan Hasil Pertanian.

Baca Juga: 6 Penyebab dan Cara Mengatasi Sakit Tenggorokan Saat Bangun Tidur

Pengolah Hasil Peternakan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, Pengawas Benih Ikan, Tenaga Enumerator Perikanan, Pengawas Perikanan, Analis Potensi Kelautan dan Perikanan, Pembimbing Terapan Teknologi, Pengolahan Hasil Perikanan, Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial, Mediator, Pengantar Kerja, Instruktur Otomotif, Penggerak Swadaya Masyarakat, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna, Penguji Mutu Barang, Penera, Penyelidik Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Inspektur Minyak dan Gas, Analis Potensi Pertambangan, Pengendali Dampak Lingkungan, Pekerja Sosial.

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Tagana, Jagawana, Polisi Kehutanan, Petugas Lapangan Gerakan Rehabilitasi Hutan, Pengendali Ekosistem Hutan, Pengamat Meteorologi Geofisika, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Sistem Transportasi Darat, Perhubungan dan Transportasi, Nahkoda, Anak Buah Kapal, Kepala Kamar Mesin, Pamong Belajar, Pengembang Teknologi Pendidikan, Pamong Budaya, Analis Potensi Wisata, Penyusun Bahan Promosi dan Publikasi Pariwisata, Pemandu Wisata, Analis Tata Praja, Bantuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Pengamanan Dalam, Analis Kependudukan, serta Tenaga Teknis Administrasi lainnya.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: RUU ASN

Tags

Terkini

Terpopuler