Catat Tanggal Cairnya! Bonus Pemerintah Buat PPPK dan PNS Anggaran 2023

12 Januari 2023, 18:07 WIB
Ilustrasi PNS atau ASN. Catat Tanggal Cairnya! Bonus Pemerintah Buat PPPK dan PNS Anggaran 2023 /

PORTAL SULUT – Ada kabar gembira untuk PNS maupun PPPK karena ada bonus untuk tahun 2023.

Pada tanggal yang sudah ditentukan, para PNS dan PPPK akan menerima bonus.

Catat tanggal cair agar bisa langsung dicek di rekening masing-masing.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 Diundur?, Ini Alasannya

Pemerintah sudah memastikan bahwa anggaran 2023 ini aka nada bonus yang disalurkan kepada ASN.

Perlu diketahui bahwa ASN ini terbagi menjadi PNS serta PPPK yaitu pekerja dengan kontrak waktu tertentu.

Baik PNS dan PPPK selalu menanti-nanti bonus yang satu ini sebagai ganjaran dari pemerintah atas dedikasi mengabdi kepada rakyat.

Pelayanan publik bukan perkara mudah, karena itu pemerintah memberi reward berupa bonus.

Tak ayal, kabar gembira ini membuat PPPK dan PNS full senyum karena dedikasi mereka merasa dihargai.

Dengan bonus yang diberikan pemerintah ini, maka PNS maupun PPPK bisa memulihkan kembali kondisi ekonomi pasca pandemic.

Secara rumah tangga, bonus ini juga bisa dipakai untuk belanja barang-barang pokok atau sekadar membiayai pendidikan anak.

PNS dan PPPK tak perlu cemas sebab bonus pemerintah ini bakal segera cair sesuai tanggal main yang sudah ditentukan.

Pasalnya rincian ini sudah tercatat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) oleh Kemenkeu.

Tidak sekadar sampai di situ, bonus ini juga tertuang dalam dokumen KEM PPKF 2023.

Baca Juga: Kemham Buka Rekrutmen Komcad 2023, Ini Syarat, Link Pendaftaran dan Hak yang Didapatkannya

KEM PPKF ini antara lain dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2023.

Dinukil poertalsulut.com dari KEM PPKF 2023 diakses 12 Januari 2023, bonus yang dimaksud adalah gaji 13.

THR (Tunjangan Hari Raya) atau gaji 13 adalah bonus yang senantiasa dinanti-nanti oleh PNS maupun PPPK.

Sedangkan besaran gaji 13 dan THR tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 16/2022.

Tepatnya Pasal 6 ayat (1), bahwa gaji ke 13 dan THR terdiri atas:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- 50% tunjangan kinerja

Sedangkan pasal 11 ayat (1) disebut bahwa waktu pencairan THR itu paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Di pasal lain, pasal 12 ayat 1, gaji ke 13 disalurkan paling cepat bulan Juni sesuai momen tahun ajaran baru.

Sekiranya merujuk pada kalender Hari Raya tahun 2023, Hari Raya IDul Fitri 1444 H jadwalnya 22 April 2023.

Tentu saja ini kabar baik buat ASN karena artinya THR dan gaji 13 akan lebih cepat cair ketimbang tahun sebelumnya.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler