Hadiah Akhir Tahun untuk Guru Honorer, Insentif 1,5 Juta Cair, Bawa 3 Syarat ini ke Bank

25 Desember 2022, 05:40 WIB
Ilustrasi. Hadiah Akhir Tahun untuk Guru Honorer, Insentif 1,5 Juta Cair, Bawa 3 Syarat ini ke Bank /Instagram @dokter_pw/


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk guru honorer di akhir tahun.

Jika anda termasuk dalam guru honorer kriteria berikut ini, maka anda akan mendapatkan insentif Rp1,5 juta.

Cukup bawa 3 syarat ini ke bank, maka dipastikan akan mendapatkan insentif Rp1,5 juta.

Baca Juga: TERBARU 15 Link Twibbon Hari Natal 2022 dan 20 Ucapan Selamat Natal Paling Trending, GRATIS

Ada sebanyak 42 ribu guru honorer yang akan mendapatkan insentif ini, Pastikan anda termasuk dengan melihat nama-namanya di akhir artikel ini.

Pemberian insentif kepada guru honorer PAI didasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Guru PAI adalah guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang mengajar pada sekolah pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SAM) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Bantuan insentif diberikan kepada guru PAI bukan PNS yang belum tersertifikasi atau yang belum menerima tunjangan profesi guru.

Adapun Persyaratan Penerima Bantuan insentif untuk Guru PAI Bukan PNS adalah sebagai berikut.

a. Kriteria Umum

Syarat penerima Bantuan insentif adalah :

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;

2. Terdata dalam SIAGA per-Januari 2022;

3. GPAI GBPNS bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Belum Memasuki Usia Pensiun.

Baca Juga: Lowongan Kerja di KPU, Ada 1.352 Formasi PPPK KPU Untuk Ditempatkan di Seluruh Indonesia, Cek Syarat di Sini

b. Kriteria Khusus

Guru PAI BPNS yang akan ditetapkan sebagai penerima insentif tahun anggaran 2022 adalah seluruh Guru PAI BPNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi SIAGA berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut di bawah, skala prioritas penetapan urutan penerima tersebut adalah:

1. Faktor Usia (didahulukan untuk GPAI BPNS yang lebih tua);

2. Daerah terluar, terdepan dan tertinggal sesuai regulasi daerah tertinggal yang ditetapkan pemerintah;

3. TMT pendidik yang mencerminkan lama masa menjadi guru;

4. Kualifikasi pendidikan;

Besaran bantuan insentif per orang per bulan adalah Rp250 ribu perorang dan diberikan selama 6 bulan dengan nominal Rp1,5 juta.

Jumlah itu diberikan kepada GPAI bukan PNS dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya trasfer antar Bank.

Pembayaran insentif diberikan kepada penerima bantuan sebagaimana dijelaskan dalam persyaratan penerima.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Natal Paling Trending, Cocok untuk Medsos dan Bagikan ke Kerabat

Bantuan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan: a) Meninggal dunia; b) Berusia 60 (enam puluh) tahun; c) Tidak menjalankan tugas sebagai Guru PAI; d) Diangkat menjadi CPNS/CPPPK baik sebagai guru atau lainnya; e) Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada sekolah, atau f) Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

Dikutip dari website resmi Kemenag, penerima Bantuan Insentif dapat melakukan pengambilan dana bantuan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Melakukan cetak KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing;

b. Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai berikut:

(1) KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000,-;

(2) Membawa KTP ASLI;

c. Penerima bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada KARTU BANTUAN INSENTIF silahkan datang ke outlet Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa persyaratan sebagaimana nomor 3 poin a dan b di atas.

Berikut nama-namanya: KLIK DISINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler