PORTAL SULUT - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2022 resmi dibuka.
Ada 363 formasi yang akan ditempatkan di seluruh Indonesia.
Adapun syaratnya adalah:
Baca Juga: Seleksi PPPK Kemenag Dibuka 21 Desember 2022 S.d 6 Januari 2023! Segera Kunjungi Link Ini
1. Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal Sistem SCASN BKN;
2. Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima); dan
3. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau
Baca Juga: Kabar Gembira untuk 42 Ribu Guru Honorer, Cek Nama Anda di Sini, Insentif Guru PAI Non PNS 2022 Cair
b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non Pemerintah/yayasan.
Untuk Formasi dan syarat lengkapnya bisa KLIK DISINI atau KLIK DISINI.***