Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Narkoba, Hotman Paris Yakin Irjen Teddy Minahasa Dijebak

26 Oktober 2022, 13:17 WIB
Hotman Paris Hutapea meyakini bahwa kliennya, Teddy Minahasa bukan pelaku dalam kasus dugaan pengedaran narkoba. /Instagram.com/@hotmanparisofficial

PORTAL SULUT - Hotman Paris Hutapea, Pengacara Irjen Teddy Minahasa, yakin kliennya hanyalah korban pada kasus narkoba.

Menurut Hotman Paris kliennya bukan pelaku dalam kasus dugaan pengedaran narkoba melainkan korban yang sedang dijebak.

Menurut Hotman, ini bukan bualannya belaka sebagai pembela mantan Kapolda Sumbar tersebut, melainkan dapat dipertanggungjawabkan melalui bukti-bukti yang telah terkumpul.

 Baca Juga: Tak Melulu Belajar Kitab, Santri Kini Bisa Dapat Beasiswa untuk Jadi Content Creator

“Buktinya sudah makin mengerucut, Teddy Minahasa merupakan korban,” ujarnya di Jakarta pada Rabu, 26 Oktober 2022, dikutip dari PMJ News.

Karena itu, dirinya bisa jamin kliennya tidak akan mangkir apalagi kabur dari tanggung jawab.

Hotman menegaskan, Teddy siap sepenuhnya kooperatif menjalani proses hukum.

Masih dari keterangannya, Irjen Teddy tidak pernah berencana mengajukan praperadilan. Alasannya karena ia merasa tidak bersalah.

“Kita ikuti prosedur aja dulu. Dan kita siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan ya kita hadapi,” sambung Hotman.

Keyakinan dapat membuktikan ketidakterlibatan dalam kasus, lanjut Hotman, bahkan membuat Teddy Minahasa berada dalam kondisi sehat saat ini.

“Ia sehat. Dia sudah makin cerah, dia makin segar,” tuturnya.

Hotman juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melihat dan menyentuh barang bukti narkoba.

 Baca Juga: Kompres Pakai Ini! Sakit Nyeri Asam Urat Hilang dan Tak Datang Lagi, Kata dr. Willy

Kuasa hukum menyebut, dalam BAP terbarunya Teddy menyampaikan ada ketidaksesuaian data terkait jumlah beratnya narkoba saat laporan awal ke Kapolda dan rilis barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan terkait pidana narkotika.

Irjen Teddy Minahasa tersangka jual beli barang bukti narkoba dipindahkan dari penempatan khusus Mabes Polri ke Rutan Polda Metro Jaya.***

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler