Inilah Syarat Terbaru Pendaftaran PPPK 2022, Begini Rincian Formasinya

19 September 2022, 16:43 WIB
Inilah Syarat Terbaru Pendaftaran PPPK 2022, Begini Rincian Formasinya /

 

PORTAL SULUT - Inilah syarat terbaru pendaftaran PPPK 2022.

Melalui Kementerian Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memastikan menghapus status tenaga honorer mulai 2023.

Tapi tenaga honor yang ada tetap masih bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK.

Baca Juga: Mbah Moen Beri Amalan Pelunas Hutang, Baca 2 Surah dan Dzikir Ini di Waktu Subuh

Lalu bagaimanakah kriteria honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK? Mari simak informasi berikut.

Diumumkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana jika tahun 2022 tidak ada pembukaan penerimaan CPNS.

Dilansir dari Antara, tahun 2022 ini pemerintah hanya fokus kepada pengangkatan tenaga PPPK.

"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ucap Bima.

BKN telah mengatakan bahwa pengangkatan PPPK tahun ini fokus pada tenaga honorer.

Jadi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK pada tahun 2022 bukan hanya berasal dari profesi guru.

Tenaga yang nantinya akan diangkat jadi PPPK pada tahun 2022 juga berasal dari kesehatan seperti perawat, bidan, dokter dan tenaga penyuluh.

Bila memungkinkan Bima Haria berkata PPPK tahun 2022 nantinya akan diangkat menjadi di luar tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Inilah kriteria yang bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK yang diambil dari instagram @indonesiabaik adalah:

Baca Juga: Siapkan Rekening! Inilah 5 Zodiak Yang akan Ketiban Rezeki Berlimpah dalam Waktu Dekat, Apa Kamu Termasuk?

Pertama, berstatus tenaga honorer Kategori 2 (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN pada instansi pemerintah.

Kedua mendapatkan honorarium denga mekanisme APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

Ketiga diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Keempat telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Kelima berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021.

Adapun rincian formasi CPNS, PPPK guru dan nonguru tahun ini adalah sebagai berikut:

1. Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari:

- Guru, 50 ribu

- Dosen, 15 ribu

- Nakes, 7 ribu

- Jabatan teknis, 23.324

2. Daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari:

- Guru, 758.018

- Nakes, 255.249

- Jabatan teknis, 41.009

3. Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941

Baca Juga: Info Resmi Pendaftaran PPPK Tahun 2022: Syarat, Formasi, Prioritas Pelamar, Teknis Pelaksanaan Tes

4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 terdiri dari:

- PPPK dan CPNS Papua, 28.895

- PPPK dan CPNS Papua Barat, 12.993.***

Editor: Cadavi Lasena

Tags

Terkini

Terpopuler