Kecewa Tidak Bisa Melihat Rekonstruksi, Kamaruddin Simanjuntak: Harus Ada yang Diberhentikan Dari Jabatan

30 Agustus 2022, 19:04 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

PORTAL SULUT - Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak dilarang masuk melihat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Hari ini proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J sudah dilaksanakan.

Proses rekonstruksi tersebut dilakukan di rumah Ferdy Sambo yang dihadiri juga oleh pengacara keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan, Putri Candrawathi Pakai Busana Serba Putih, Kata Netizen Mirip Kain Kafan!

Dalam proses rekonstruksi tersebut ada 5 tersangka kasus pembunuhan berencana yang dihadirkan.

Terlihat juga Ferdy Sambo telah menggunakan pakaian tahanan yang berwarna oranye.

Namun pada proses rekonstruksi tersebut pengacara Brigadir J yaitu Kamaruddin Simanjuntak tidak diizinkan untuk melihat proses rekonstruksi tersebut.

Melihat perlakukan pada dirinya, Kamaruddin Simanjuntak kemudian memilih meninggalkan lokasi rekonstruksi.

Ketika ditanya oleh awak media, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa seharusnya proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini dilakukan dengan cara transparan.

Menurutnya melarang pengacara keluarga korban untuk melihat proses rekonstruksi tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat.

"Kami di sini sudah menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip Portalsulut.com di akun Snack Video BANGKIT84, Selasa 30 Agustus 2022.

"Sementara kami dari pelapor, tak boleh lihat, jadi ini bagi kami ini suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam kami juga tidak tahu," lanjutnya.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa alasan mengapa dirinya tidak boleh melihat proses rekonstruksi tersebut hanya kata "pokoknya tidak boleh lihat".

Baca Juga: Rekonstruksi: Brigadir J Dihabisi di Adegan ke-64 Oleh Bharada E

Seharusnya jika ini merupakan wujud dari transparansi, maka harusnya Kamarrudin Simanjuntak bisa masuk melihat proses tersebut karena dirinya adalah pengacara korban.

"Kita kan pengacara korban, harusnya boleh lihat apakah betul atau tidak, kan begitu," tutur Kamaruddin Simanjuntak.

Tidak terima dengan hal tersebut kemudian Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini dia akan berbicara dengan Presiden bersama Menteri.

Dalam rencana tersebut Kamarrudin Simanjuntak mengatakan bahwa harus ada yang segera berhenti dari jabatannya.

"Saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu Minggu ini, saya tadi sudah komunikasi, berarti harus ada ini yang segera diberhentikan dari jabatannya," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Namun Kamaruddin Simanjuntak tidak mengatakan siapa orang yang harus segera berhenti dari jabatan tersebut.

Kamaruddin Simanjuntak hanya mengatakan bahwa kita tunggu saja dalam waktu dekat ini.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler