Kabar Gembira Buat Peserta PPPK Guru 2022, Kemendikbud Pastikan Tak Ada Guru PG Ditempatkan di Luar Daerah

5 Agustus 2022, 20:06 WIB
Sekretaris Dijen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani. /kemendikbud.go.id


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru honorer yang akan mengikuti rekrutmen PPPK tahun 2022 ini.

Kabar ini diutarakan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Sekaligus menjawab keresahan calon peserta PPPK 2022.

Seperti diketahui Sebelumnya Kemenpan telah merilis daftar prioritas di PPPK guru 2022.

Baca Juga: Ini Kata Kemendikbud Soal Daftar Nama Penempatan Guru Lulus PG di PPPK 2022

Dikutip dari instagram @kemenpanrb, Kementerian PANRB mengeluarkan aturan teranyar tentang pengadaan PPPK Guru tahun ajaran 2022.

Aturan ini mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Kriteria Pelamar

1. Pelamar Prioritas

- Pelamar prioritas I

Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

- Pelamar prioritas II

THK-II.

- Pelamar prioritas III

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.

2. Kategori Umum

- Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek

- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Dikutip dari buku mekanisme seleksi guru ASN PPK 2022 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, berikut 3 mekanisme perekrutan PPPK 2022.

1. Penempatan

1. 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

2. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Baca Juga: Beredar Daftar Nama Penempatan Guru Lulus PG di PPPK 2022, Ini Penegasan Kemendikbud

3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:

4. Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):

THK-II - Honorer Negeri - Lulusan PPG - Honorer Swasta.

Lantas apa kabar gembiranya?

Kemendikbud memastikan tak ada guru honorer yang telah lulus passing grade 2021 ditempatkan di luar daerah.

"Bpk Ibu guru tercinta,saat ini beredar exel tentang penempatan guru PPPK yang menyebabkan kebingungan dan kepanikan para guru karena disebutkan bahwa ada guru yang ditempatkan di luar daerah kewenangannya. Oleh karena itu saya sampaikan hal-hal sbb:

1. exel yg beredar itu tdk benar

2. Kami baru selesai rakor dan kesepakatan dg pemda hanya jumlah formasi dan blm sampai ke nama individu

3. Tidak ada guru yang ditempatkan di luar daerah kewenangannya.

Bpk ibu guru juga bisa membaca link berita trsbt

Demikian Bpk Ibu. Ttp semangat ya

Salam hangat penuh cinta," tulis Nunuk Suryani dalam akun instagramnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler