Ini Syarat Daftar PPPK 2022 Formasi Tenaga Kesehatan, Honorer Ini yang Jadi Prioritas

25 Juli 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi tes PPPK /

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk tenaga honorer tenaga kesehatan.

Selain guru, pemerintah juga akan membuka formasi tenaga kesehatan di pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022.

Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sugiyanto menyatakan bahwa kebutuhan formasi para tenaga kesehatan (nakes) yang mengikuti rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bidang kesehatan merupakan wewenang pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kebutuhan di wilayahnya.

Baca Juga: Ini Syarat Daftar PPPK 2022 Jabatan Fungsional, Ada 184 Ribu Formasi

“Ini nanti menjadi kewenangan bagi pemerintah daerah. Dalam hal ini, kepala daerah untuk PPPK nanti mengusulkan formasi sesuai dengan kapasitas kewenangan di daerah dan kebijakan di daerah masing-masing,” kata Sugiyanto dalam Siaran Sehatwicara Rekrutmen PPPK yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari Antara.

Sugiyanto menuturkan adanya kewenangan penentuan jumlah formasi pada pemerintah daerah tersebut disebabkan oleh dibukanya rekrutmen PPPK di bidang kesehatan tahun 2022 yang diselenggarakan berbeda.

Rekrutmen itu nantinya akan disertai dengan kebijakan afirmasi sehingga pendaftaran difokuskan bagi tenaga kesehatan dan non-ASN di bidang kesehatan yang mendapatkan afirmasi dari pemerintah daerah saja.

“Nanti yang sudah bekerja lama, akan ada skor untuk afirmasi sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah dengan memberikan kesempatan bagi tenaga kesehatan yang bekerja aktif di fasilitas kesehatan pemerintah. Nanti untuk mengikuti seleksi PPPK melalui jalur afirmasi tentunya melalui persyaratan dan kriteria-kriteria yang nanti dipersyaratkan,” ujar dia.

Baca Juga: Ini Syarat Pelamar yang bisa Daftar PPPK Guru 2022, Perkiraan Jadwalnya dan Materi Tes

Adapun kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

• Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020

• Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN

• Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan

• Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

• Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

• Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler