Lihat Kriteria 200 Ribu Nakes Honorer yang Akan Diangkat Jadi PPPK oleh Kemenkes

2 Mei 2022, 05:06 WIB
Ilsutrasi. 200 ribu Nakes honorer akan diangkat jadi PPPK. /Pexels/Gustavo Fring/

PORTAL SULUT – 200 ribu tenaga kesehatan (Nakes) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

200 ribu Nakes akan diangkat jadi PPPK dik Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas.

Proses peralihan dari honorer ke PPPK akan mulai dilakukan tahun ini sampai tahun depan. Demikian bunyi rilis Kemenkes di lama sehatnegeriku.

Baca Juga: Hari Kemenangan Tiba, Ini 50 Link Twibbon hari Raya Idul Fitri Paling Trending

Kebijakan ini seiring dengan penghentian perekrutan tenaga honorer mulai tahun 2023 mendatang.

“Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Minggu (1/5/2022).

Kebijakan tersebut tak lepas dari kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Baca Juga: Bukan Hanya Hari Jumat? Orang yang Wafat Hari ini Ialah Orang Mulia Kata Gus Baha

Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Proses yang telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yaitu:

1. Pendataan tenaga kesehatan Non ASN di seluruh Fasyankes milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.

Baca Juga: Terungkap 3 Amalan Dahsyat Penggugur Seluruh Dosa, Ini Penjelasan Gus Baha

2. Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

3. Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
• Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
• Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
• Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
• Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
• Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
• Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Baca Juga: Lebaran Tiba! Inilah Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Versi Bahasa Indonesia, Arab dan Inggris

Kemenkes juga telah melakukan sosialisasi dan advokasi pada tanggal 19-21 April 2022 kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPEDA) di seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait proses pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK tahun 2022.

“Kami juga sudah menyampaikan sosialisasi ke seluruh daerah, ke pemerintah daerah dan sudah mulai masuk data-datanya sampai sekarang ada lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan dengan status honorer yang sudah menyampaikan data-datanya ke Kemenkes untuk bisa diproses sebagai calon ASN dan atau juga PPPK,” ucap Menkes Budi.

Baca Juga: Saat Lebaran Hindari 1 Hal Ini! Dosanya Setara Dengan Riba yang Paling Berat Kata Ustadz Khalid Basalamah

“Kebijakan ini akan memastikan terpenuhinya tenaga kesehatan di daerah, dan juga memberikan ketenangan bagi para tenaga kesehatan non ASN dalam beribadah di bulan suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri. Jangan lupa untuk langsung mendaftar,” tutup Menkes Budi.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Sehat Negeriku

Tags

Terkini

Terpopuler