Presiden Jokowi Teken PP THR dan Gaji 13, Tukin 50 Persen untuk PNS, Polri dan TNI Dimasukkan

14 April 2022, 20:51 WIB
Presiden Jokowi umumkan teken PP pemberian THR dan gaji ke 13 /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/

 

 

PORTAL SULUT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi teken Peraturan Pemerintah (PP) mengatur soal pembayaran THR dan gaji 13 tahun 2022.

Menariknya, jika tahun sebelumnya tunjangan kinerja (Tukin) tidak masuk, tahun ini komponen itu dimasukkan sebesar 50 persen.

Tentu saja kabar ini menjadi kabar baik untuk seluruh PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, penerima pensiun, pensiunan, dan pejabat negara lainnya.

Baca Juga: Cara Ampuh Hapus Amal Buruk, Ustadz Adi Hidayat Sarankan 2 Hal Ini

PP mengenai pembayaran THR diteken Presiden Jokowi, Kamis 14 April 2022.

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ujar Jokowi dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Selain THR Lebaran 2022 dan gaji ke-13, Jokowi memutuskan untuk memberikan sejumlah tambahan atau bonus atas kinerja.

Jokowi akan memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh ASP, personel TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca Juga: Lakukan 3 Amalan Ini, Keluarga Tetap Romantis Saat Ramadhan, Simak Ini Penjelasannya

Hal itu dilakukan Jokowi sebagai bentuk wujud penghargaan atas kontribusi kerja ASN dan aparat negara dalam menangani pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Jokowi mengatakan aturan turunan mengenai teknis pencairan THR Lebaran 2022 dan gaji ke-13 akan diatur lebih lanjut oleh jajarannya.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," ujar Jokowi.

Baca Juga: Cocok Jadi Pemimpin dan Berpengaruh! Inilah 6 Weton Istimewa Menurut Ramalan Primbon Jawa

Pada 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan saja.

Sedangkan pada tahu 2021, THR dibrikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, penerima pensiunan, peneriman tunjangan. THR diberikan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri pada tahun 2021. (Muhammad Rizky Rukhyana/Pikiran Rakyat)

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Jokowi Resmi Teken PP, THR Lebaran 2022 dan Gaji ke-13 akan Segera Cair"

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler