Satgas Covid-19 Bolehkan Warga Boleh Bukber dan Mudik, Tapi Dengan Syarat Seperti Ini

29 Maret 2022, 14:32 WIB
Satgas Covid 19 buat aturan baru, masyrakat diperboleh menggelar buka bersama (bukber) saat ramadhan nanti dengan syarat tidak boleh ngobrol. Foto: Warga menyantap takjil berbuka puasa pada acara Buka Bersama On The Street (Bubos) 2019 di Area Gedung Sate, Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu, 25 Mei 2019. //Pikiran-Rakyat/ade bayu indra/

PORTAL SULUT– Seperti diketahui hampir tiga tahun pandemi Covid-19 melanda di seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia.

Kini di tengan menurunnya jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19, pemerintah membuat aturan baru yang memperbolehkan berkumpul termasuk berbuka puasa bersama.

Baca Juga: NCT DREAM Resmi Comeback, Puncaki Berbagai Tangga Lagu melalui Full-length Album

Ini adalah aturan baru dari Satgas Covid-19 tentang protokol kesehatan Covid-19 di bulan puasa Ramadhan 2022. Warga boleh bukber tapi jangan ngobrol?

Tetapi, ada beberapa catatan dan syarat yang wajib diperhatikan masyarakat ketika sedang melakukan bukber di Ramadhan 2022.

Baca Juga: Istimewa! 3 Shio Tuai Rezeki Besar, Cuan Makin Mantap

Salah satunya adalah masyarakat diminta untuk menjaga jarak dan tidak ngobrol di saat acara bukber dilangsungkan.

"Kalau buka puasa bersama (bukber) sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara pada saat makan," kata juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Forum Merdeka Barat 9 pada Selasa, 29 Maret 2022.

Baca Juga: GARIS REZEKI !! 4 Weton Ini Akan Beruntung, Sukses Harta Berlimpah Dalam Waktu Dekat Menurut Primbon Jawa

"Jangan lupa juga cuci tangan sebelum makan supaya kita betul-betul bersih dan sehat," ujarnya lagi menjelaskan.

Wiku juga menjelaskan karena aturan Covid-19 sudah mulai dlonggarkan, maka masyarakat sudah harus bisa melakukan adaptasi.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Surga Allah Dengan 3 Amalan Ini, Menurut Ustadz Adi Hidayat

"Jadi semua bisa dilakukan, asal betul-betul adaptasinya dengan protokol kesehatan," tuturnya lagi.

Perlu diketahui bahwa tahun ini, pemerintah sudah memberikan berbagai kelonggaran aktivitas di bulan Ramadhan 2022 di saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Segera Comeback, Suho akan Hadirkan Lagu-lagu Indah Melalui Mini-album Mendatang

Masyarakat saat ini sudah diizinkan untuk melakukan berbagai aktivitas seperti bukber dan juga shalat tarawih berjamaah di masjid.

Yang paling baru juga masyarakat diizinkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mudik pada tahun ini.

Baca Juga: Menakjubkan! 4 Weton Tibo Singo Ini Rezekinya Seperti Seorang Raja

Tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mereka. Salah satu syaratnya adalah vaksin dosis lengkap dan vaksinais booster Covid-19.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler