Angelina Sondakh Sampaikan Permohonan Maaf: Perbuatan Saya Tidak Patut Ditiru Saya Menyesal

3 Maret 2022, 14:09 WIB
Pecah tangis Angelina Sondakh bebas dari penjara./Tangkap layar Kanal YouTube MOP Channel /

PORTAL SULUT – Mantan anggota DPR RI, Angelina Sondakh akhirnya menghirup udara bebas.

Angelina Sondakh yang pernah menjadi Putri Indonesia ini menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana 9 tahun 10 bulan 5 hari.

Angelina Sondakh keluar dari lapas pada Kamis 3 Maret 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca Juga: 7 Hal yang Akan Memicu Terjadinya Perang Dunia ke 3

"Alhamdulillah, saya sudah dinyatakan bebas," ujar Angelina Sondakh di Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur, seperti dikutip dari PMJ News.

Angelina Sondakh meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Dia berharap perilakunya di masa lalu tidak dicontoh.

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru dicontoh saya menyesal," pesannya.

"Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya sehingga saya harus dibina," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Angelina Sondakh menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orangtuanya dan anak-anaknya.

"Saya minta maaf kepada orangtua saya di usia mereka yang sudah lanjut. Saya insyaallah akan membahagiakan orangtua," ucapnya.

Baca Juga: Sederet Tanda Alam Ini Isyaratkan Rezeki Berlimpah Datang dalam Hidupmu, Kata Primbon Jawa, Pernah Alami?

Diketahui, artis yang juga Puteri Indonesia 2002 tersandung kasus korupsi dan menjalani penahanan sejak tahun 2012.

Disampaikan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Angelina Sondakh sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan.

Ia sendiri semestinya bisa bebas pada bulan Oktober 2021.

"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp.4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.

Diketahui, mantan istri mendiang Adjie Massaid ini mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012. Dia terbukti menerima suap dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang.

Baca Juga: Angelina Sondakh Bebas, Ucapkan Permintaan Maaf

Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan yang sudah dibayarkan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Angelina baru membayar Rp8.815.972.722 dan sisa Rp4.538.027.278. Sisa kekurangan ini diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari.***

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler