Atalia Ridwan Kamil Bantah Tutupi Kasus Pemerkosaan di Cibiru Bandung

12 Desember 2021, 19:30 WIB
Istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya Kamil /instagram.com/


PORTAL SULUT - Istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya membantah tuduhan jika ia menutupi kasus pemerkosaan puluhan remaja perempuan oleh predator seks di Cibiru, Bandung.

Sosok yang kerap disapa bu Cinta tersebut menerima tudingan seperti itu, usai beredar artikel yang menyebut dia mengetahui kasus pemerkosaan tersebut sejak Mei 2021.

Setelah itu, Atalia Praratya diserang habis-habisan, karena seolah-olah menutupi kasus tersebut.

Baca Juga: Anak Muda Kerjanya Hanya Nongkrong Tapi Bisa Beli Mobil dan Motor, Ganjar Pranowo: Itu Bukan Piara Tuyul

Menanggapi tudingan tersebut, dia pun menegaskan bahwa kabar itu hoaks. Dia tidak menutupi kasus tersebut.

Selain itu, istri Ridwan Kamil itu juga membuktikan kasus tersebut sudah dikawal sejak awal.

"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia Praratya.

Menurutnya, para korban saat ini sudah kembali ke orang tuanya masing-masing dengan terus dipantau perkembangan psikisnya oleh tim trauma healing.

"Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain," ucap Atalia Praratya.

Sementara itu, saat ini kasus pelecehan seksual oleh pengajar tersebut sudah masuk persidangan keempat.

Kasus tersebut sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.

"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," tutur Atalia Praratya.

Dia juga menambahkan, pihaknya saat ini fokus untuk menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga: Segera Download! 6 Aplikasi Radar Cuaca, BMKG: Membantu Kewaspadaan Masyarakat

Oleh karena itu, Atalia Praratya mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler